BANDUNG, — Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung, melaksanakan giat operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Inpres No.6 Tahun 2020, dan himbauan Perwali Kota Bandung No.5 Tahun 202, kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di Wilayah Kecamatan Kiaracondong, Sabtu (5/3/2022).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kiaracondong Kompol Deden Deni Kuswendi menyampaikan, kegiatan ini merupakan kegiatan dalam rangka mensosialisasikan kepada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan Covid -19.
“Kegiatan dilaksanakan dalam rangka pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menerapkan 5M Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas dimasa pandemi Covid 19,”ungkapnya. Dud