BANDUNG, — Dalam rangka pendisiplinan masyarakat untk mematuhi protokol kesehatan Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung, melaksanakan giat operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Inpres No.6 Tahun 2020, dan himbauan Perwali Kota Bandung No.5 Tahun 2021 kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di Wilayah Kec.Kiaracondong. Jumat (11/3/2022).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kiaracondong Kompol Deden Deni Kuswendi menyampaikan kegiatan ini merupakan kegiatan dalam rangka mensosialisasikan kepada masyarakat agar menerapkan Protokol kesehatan Covid 19.
“Kegiatan dilaksanakan dalam rangka pendisiplinan masyarakat dengan selalu menerapkan 5M. Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas dimasa pandemi Covid 19,”ujarnya. Dud