SUMEDANG,- Kepolisian Sektor Pamulihan, Sumedang, Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian berupa hewan ternak sapi.
Kapolsek Pamulihan Iptu Agus Permana melalui Kanit Reskrim Ipda Dede Koswara menerangkan, kejadian pencurian sapi ini terjadi pada Jum’at 03 Mei 2019 pukul 01.55 wib dini hari, di Dusun Lebakgede RT 01 RW 04, Desa Citali Kec. Pamulihan, Kab. Sumedang.
“Tersangka dalam kasus ini, yakni A Bin En telah kami amankan. Pengungkapan kasus berdasarkan laporan masyarakat kepada pihak Polsek Pamulihan. Warga yang menemukan 1 satu unit mobil pick up yang mencurigakan di parkir menghalangi gerbang pesantren,” katanya.
Setelah menerima laporan, tambah pria yang karib disapa Dekos itu, gabungan piket dari Polsek Pamulihan langsung mendatangi tempat ditemukannya mobil pick up tersebut. Namun setelah di lokasi ternyata mobil tersebut sudah dibawa oleh yang mengaku pemiliknya.
“Lalu gabungan piket Polsek Pamulihan langsung melakukan patroli dengan maksud mencari mobil pick up yang dicurigai tersebut, dan ketika melewati jalan dekat lapangan sepakbola di depan Kantor Desa Citali, terlihat mobil pick up yang dicurigai tersebut terparkir dan ada 2 orang di dalamnya. Keduanya mengaju bernama Usep dan Herman,” jelasnya.
Keduanya lalu diperiksa dan diintrogasi. Kemudian ditemukan bukti dari percakapan Handphone bahwa ada perencanaan akan melakukan pencurian seekor sapi. “Selanjutnya kedua orang itu diintrogasi kembali hingga akhirnya mengaku sedang menunggu temannya yang bernama A dan Ot yang sedang melakukan pencurian sapi,” ucapnya.
Dijelaskan Dekos, dari hasil pengakuan kedua orang tersebut, gabungan piket Polsek Pamulihan langsung mencari teman dari kedua orang tersebut, dan akhirnya menemukan salah satu temannya yang bernama A. Sedangkan Ot tidak berhasil ditemukan.
“Adapun barang bukti sapi turut kami amankan. Sapi hasil curian itu diikat tersangka di dalam kebun bambu. Selanjutnya gabungan piket langsung membawa pelaku berikut barang bukti ke Polsek Pamulihan guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban atas nama Didi bin Sakri, warga Dusun Lebakgede, Desa Citali mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.
Abas