SUMEDANG,– Tersangka perusak kaca truk yang meresahkan masyarakat berhasil ditangkap aparat Polsek Pamulihan, Senin (22/11/2021).
Kapolsek Pamulihan, Iptu Ardiyanto menjelaskan, pukul 20.10 WIB, di Jln Raya Simpang-Parakan Muncang tepatnya di Dusun Simpang, Desa Ciptasari, Pamulihan telah terjadi pengrusakan kaca depan dan kaca spion kendaraan Mitsubishi Colt Diesel milik E.S, warga Kp. Patrolsari, Arjasari, Kabupaten Bandung.
“Kejadian berawal korban ES mengemudikan kendaraannya, dan di daerah Cibuntu, Parakanmuncang diberhentikan dua orang berinisial NM dan US. Keduanya meminta uang. Lalu diberi oleh ES sebesar Rp.2000, namun karena merasa kurang kedua orang tersebut meminta lagi kepada ES. Karen tidak diberi, pelaku kemudian memukul kaca mobil,” jelas Ardiyanto.
Setelah itu, tambah dia, ES langsung pergi ke arah Simpang-Pamulihan dan dikejar NM dan US. Sesampainya di Simpang-Pamulihan, korban berhenti dan hendak menyebrang. Tapi tiba tiba kedua pelaku menghadang dan memukul kaca mobil bagian depan menggunakan batu, berikut kaca sepion kiri dan kanan sehingga pecah.
“Sat Reskrim Pamulihan setelah menerima laporan mengamankan kedua orang tersebut di wilayah Dusun Cicabe, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Sumedang,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polsek Pamulihan, termasuk diselidiki mengenai motif dari pengrusakan yang dilakukannya. (abas)