SUMEDANG,– Aparat Polsek Pamulihan, Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan korban Ajo warga Dusun Kubang RT 004, RW 008, Desa Cinanggerang, Kecamatan Pamulihan, Sumedang.
Selain itu, Polsek Pamulihan juga mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Untuk kasus curat, kejadiannya pada Kamis, 20 Juli 2023 sekira pukul 12.30 WIB di kediaman korban, Dusun Kubang, Desa Cinanggerang, Pamulihan.
Kapolsek Pamulihan, IPTU Ardiyanto melalui Kanit Reskrim Polsek Pamulihan, Aiptu Dede Kosasih mengatakan, dalam kasus curat ini diamankan 3 orang tersangka berinisial AS, warga Kp. Kebun Kalapa, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, IS warga Kampung Jatinunggal, Desa Cipedes, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung dan TES, warga Kampung Sayang, Desa Ciluluk, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.
“Adapun kejadian bermula ketika kendaraan milik korban berupa Honda Megapro diparkik di halaman rumah. Sekitar jam 09.30 WIB, pelapor pergi ke Puskesmas Tanjungsari menggunakan mobil untuk mengantar yang mau lahiran,” jelas Dede Kosasih, Selasa (25/7/2023).
Selanjutnya korban pulang ke rumah sekira jam 12.30 WIB, serta mendapati motornya sudah tidak ada. Lalu korban menanyakan keberadaan motor kepada anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
“Anaknya tidak tahu. Kemudian korban menanyakan ke mertuanya, dan kembali mendapati jawaban sama. Korban lalu mencari kunci motor diatas lemari pendingin, ternyata sudah tidak ada. Jadi tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban menggunakan kunci aslinya,” ungkap Dekos, sapaan akrab Dede Kosasih.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta dan melaporkannya ke Polsek Pamulihan guna penyidikan lebih lanjut.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, tersangka akhirnya ditangkap di sebuah minimarket jalan Parakanmuncang, Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang.
“Unit Reskrim Polsek Pamulihan bersama dengan Unit Resmob Polres Sumedang membekuk AS. Petugas berpura-pura akan membeli 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro dengan cara COD atau janjian untuk transaksi,” jelasnya.
Dari penangkapan itu, unit Reskrim Polsek Pamulihan bersama dengan Unit Resmob Polres Sumedang melakukan pengembangan ke daerah Majalaya, kemudian megamankan tersangka IS dan TES.
Sementara dalam kasus KDRT, Dekos menjelaskan, kejadiannya pada Minggu, 23 Juli 2023 di Dusun Cikondang, RT/RW 02/02, Desa Haurgombong, Kecamatan Pamulihan, Sumedang.
“Tersangka dalam kasus ini adalah UNS. Awalnya korban sedang berada di rumah, tiba-tiba datang pelaku UNS berteriak-teriak di depan rumah. Korban bernama Siti Anisa menghampirinya dan beradu argumen. Lalu pelaku membekap leher korban dan mendorongnya ke arah tanah sambil melakukan pemukulan,” jelasnya.
Kemudian datang ibu kandung korban, Nia Siti Suhartini yang langsung menjambak rambut UNS. Tetapi UNS berbalik memukul sebanyak 3 kali.
“Setelah itu datang adik korban, Jajang Adnian untuk melerai. Akan tetapi tersangka melakukan pemukulan kembali dan menginjak Jajang. Lalu, datang ibu tersangka bernama Mamah untuk melerai dan membawa pelaku,” ungkap Dekos.
Akibat kejadian itu, Siti Anisa, Nia Siti Suhartini dan Jajang Adnian datang ke Polsek Pamulihan untuk melaporkan kejadian tersebut dan dilakukan visum. (Abas)