BANDUNG, — Polsek Sukasari Polrestabes Bandung bekerjasama dengan Muspika Kecamatan Sukasari melaksanakan giat himbauan upaya pendisiplinan nasyarakat menerapkan Perwal Kota Bandung No.19/2022 tentang jam Operasional dan pembubaran kerumunan pada masa PPKM level 3 di Wilayah hukum Polsek Sukasari, Rabu (2/3/2022).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol H.Aswin Sipayung, S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Sukasari Kompol Mohammad Darmawan,S.E.,M.H. menyampaikan, kegiatan yang dilakukan Polsek Sukasari bersinergi dengan Muspika dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 sehingga akan tercipta situasi Harkamtibmas yang kondusif.
“Kegiatan dilaksanakan dalam rangka memberikan himbauan Pendisiplinan masyarakat tentang Jam Operasional dan Pembubaran Kerumunan pada masa pandemi Covid 19,” ungkapnya. Dud