SUMEDANG,– DS, pemuda asal Lingkungan Panyingkiran, Kelurhan Situ Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang terpaksa berurusan dengan kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
Selain itu, setelah dilakukan tes urine, didapatkan hasil bahwa pelaku positif (+) menggunakan obat psikotropika Golongan I Riklona Clonazepam.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut menjelaskan, tindak kejahatan itu terjadi Senin (13/12/2021) WIB di depan toko Asean, Jalan Raya Panyingkiran Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, dan Selasa, (4/12/2021) sekira pukul 01.00 WIB di rumah pelaku Lingkungan Panyingkiran, Kelurhan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Korban penganiayaan ialah IAZ (22), mahasiswa asal Dusun Wado Girang Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang.
“Pada Senin (13/12/2021) sekira pukul 23.00 WIB, korban menuju ke toko Asean menggunakan sepeda motornya untuk menemui pelaku dan mengobrol. Ketika korban berniat akan pulang namun ditahan oleh pelaku. Korban dan pelaku terlibat cekcok mulut dan kemudian pelaku menarik tangan korban sebelah kiri dan membanting badan korban ke keramik,” jelasnya.
Setelah korban berdiri, tuturnya, pelaku langsung menyundul kepala korban sebanyak tiga kali, setelah itu pelaku memukul kearah kepala, bibir, dan badan korban secara tidak beraturan dengan menggunakan kepalan tangan yang mengakibatkan korban terjatuh dan tidak berdaya. Pelaku membawa korban menuju ke rumah pelaku menggunakan sepeda motor milik korban.
“Kemudian pada Selasa, 14 Desember 2021 sekira pukul 01.00 WIB, di rumah pelaku, korban sadar dan ingin pulang namun ditahan oleh pelaku dan mengejar korban. Saat melintasi di gang dekat rumah korban, pelaku menarik tangan sebelah kiri kemudian memukul ke arah muka sebanyak satu kali menggunakan kepalan tangan sebelah kanan dan menyundul kening sebanyak tiga kali,” jelas Eko.
Disebutkan, tindakan pelaku yang menganiaya korban sempat dilerai Pipit (kakak pelaku) dan suaminya. Saat korban akan pergi, pelaku menendang ke arah punggung belakang korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kanan.
Korban kemudian datang ke kosan temannya dan meminta untuk diantar ke RSUD Sumedang untuk berobat dan melaporkan kejadian tersebut ke keluarganya.
“Setelah adanya laporan dari pihak korban, Tim Opsnal Polres Sumedang mencari keberadaan pelaku. Pelaku dapat diamankan di rumahnya dan kemudian dibawa ke Polres Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangkan dapat dijerat Pasal 351 ayat (1), (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (abas)