JAKARTA,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2021/2022 disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
Pemprov DKI Jakarta saat ini masih merampungkan pembuatan aturan tentang PPDB. Wagub Ahmad Riza Patria memastikan pihaknya bakal langsung memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait.
“Kami sesuaikan juga dengan Permendikbud yang ada, nanti pada waktunya akan kita umumkan,” kata Wakil Gubernur DKi Jakarta, Riza Patria, Jumat (16/4).
Dalam Permendikbud sebelumnya, kuota penerimaan peserta didik baru melalui jalur zonasi paling sedikit 50 persen. Sementara itu, dalam juknis Dinas Pendidikan DKI kuota penerimaan jalur zonasi sebesar 40 persen.
Kemudian yang menjadi permasalahan dalam aturan PPDB Jakarta yakni mengenai kriteria usia. Sejumlah pihak, termasuk orang tua para siswa menilai aturan ini diskriminatif.
Riza mengakui jika PPDB tahun lalu sempat memicu perdebatan. Dia bakal menjadikan pengalaman tahun lalu sebagai pelajaran dan evaluasi dalam menyusun aturan PPDB tahun ini.
Meski demikian, Riza tetap menganggap PPBD tahun lalu telah berjalan dengan baik, meski sempat ada perdebatan.
“Hasilnya ternyata hasil terobosan yang daripada PPDB tahun lalu sangat baik, terjadi penyebaran yang baik, tidak hanya usia, tapi kemampuan okupansi, bahkan etnis, lebih dekat dengan rumah dan sebagainya,” ujar Riza.
“Jadi PPDB kemarin itu ada satu terobosan yang berbeda dari sebelum-sebelumnya, tapi ternyata terobosan-terobosan itu sangat baik dan tentu kami ke depan akan kami pertahankan dan kami tingkatkan,” tambahnya. ***