Indramayu,-Bertempat di wilayah hukum Polres Indramayu Polda Jabar telah dilaksanakanĀ kegiatan PPKM Darurat di Wilayah Hukum Polres Indramayu Polda Jabar, Selasa (6/7/2021).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pamenwas I KETUT SUMADANA, S.H., M.H., didampingi Pawas IPTU SUPRIHATI SETYANINGSIH, S.H., Perwira Polres Indramayu diikuti oleh Anggota Polres Indramayu, Anggota Satpol PP Indramayu dan anggota Kodim 0616/Indramayu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa lokasi kegiatan himbauan dan penutupan di wilayah hukum Polres Indramayu Polda Jabar yaitu di Pertokoan dan tempat makan Jl. Sudirman, Jl. RA Kartini, Kuliner Cimanuk, Jl Wirapati Sindang dan Sport Centre
Kegiatan yang dilaksanakan adalah memberikan himbauan kepada masyarakat tentang pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Kab. Indramayu, menghimbau kepada pelaku usaha agar tidak menyediakan makan ditempat (takeaway / delivery), menutup tempat makan atau pertokoan yang masih buka di atas pukul 20.00 Wib.
Disamping itu tetap menghimbau kepada masyarakat agar membiasakan diri menjalankan Prokes dengan 5M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas demi memutus penyebaran Covid- 19 di wilayah Kab. Indramayu. Oneto