Cirebon – Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah. PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021 selanjutnya diperpanjang hingga 26 Juli 2021.Kebijakan ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 25 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Jokowi. Kebijakan diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.
Komandan Satuan Brimob Polda Jabar Kombes Pol Yuri karsono S.I.K ketika melaksanakan apel gabungan menyampaikan, “Untuk seluruh anggota Satbrimob Polda Jabar agar mendukung kebijakan pemerintah tentang diberlakukannya PPKM di sejumlah daerah di Jawa Barat dan tetap melakukan himbauan-himbauan upaya pencegahan wabah virus Covid-19”.Jum’at (23/07/2021)
Menindaklanjuti perintah tersebut Danki 2 Iptu Roni Yudiansyah S. H memerintahkan kepada anggota kompi 2 Untuk melaksanakan kegiatan pengamanan Backup satuan wilayah dalam hal ini Polres Cirebon Kota.
buy orlistat online http://www.biop.cz/fotky/nahledy/photo/orlistat.html no prescription
Bripka Ida Husen dengan anggotanya langsung mengamankan anggota Polres Cirebon Kota yang sedang melaksanakan penutupan jalan dan sesekali memberikan himbauan serta pengertian kepada pengendara yang melintas di Pos Pam Krucuk.
Penutupan jalan protokol ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat terutama di titik-titik keramaian. Untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan, petugas yang siaga di titik-titik penutupan jalan akan mengarahkan pengendara melalui jalur alternatif sehingga mengalir dan tak tersendat di satu titik.