SUMEDANG,- Dalam rangka menegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Darurat, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cimanggung Sumedang meninjau rumah ibadah, seperti masjid di wilayah tersebut.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto melalui Kapolsek Cimanggung Kompol Herdis bersama Camat Cimanggung dan Danramil Cimanggung terjun langsung mengimbau warga tidak melakukan ibadah di masjid untuk sementara waktu.
“Kegiatan ini dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 yang kasusnya di Sumedang sangat tinggi. Kemudian penerapan PPKM ini sesuai instruksi Presiden RI, Joko Widodo,” terang Herdis, di daerah Ciburaleng, Cimanggung, Selasa (6/7/2021).
Saat di Desa Sindangpakuan, forkopimcam menutup sementara masjid PLN Ciburaleng untuk tidak dulu digunakan.
“Kami mengimbau sementara waktu warga beribadah di rumah saja demi mencegah penularan Covid-19 dalam PPKM Darurat,” tutur Herdis yang juga didampingi Kepala Desa Mangun Arga, H. Pepen.
Lebih jauh dijelaskan, mulai Sabtu (3/7/2021), pemerintah menerapkan PPKM Darurat di sejumlah daerah. PPKM Darurat mulai berlaku hingga Selasa, 20 Juli 2021 mendatang.
“Kebijakan ini diumumkan pak Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021) lalu, sehingga kami sebagai pemimpin di wilayah memiliki tugas untuk memantau keberlangsungan PPKM,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Mangung Arga, H. Pepen menjelaskan, bersama Forkopimcam Cimanggung, dirinya juga memantau jalan lintas Mangun Arga- Sawah Dadap, agar warga dari luar tidak bisa masuk ke daerah Mangun Arga- Sawah Dadap.
“Saya mengimbau dan mengajak semua instansi untuk bersama-sama memutus rantai Covid-19. Salah satu imbauan tersebut agar masjid-masjid di wilayah kami smentara ditutup,” jelas Pepen.
Dia pun meminta warga tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M. Jika ada warga dari luar daerahnya, maka harus memperlihatkan hasil antigen atau ditanya dahulu apa kepentingannya. (abas)