BANDUNG,- Putusan atas permohonan praperadilan Nomor : 33/Pid.Prap/2018/PN.BDG yang diajukan M. Ijudin Rahmat selaku pemohon) atas penetapan tersangka, penangkapan dan penyitaan oleh Dit-Reskrimum Polda Jabar sebagai termohon, dibacakan; pada putusannya, hakim tunggal Marolop Simamora,S.H., M.H selaku pemeriksa menyatakan secara tegas menerima dan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan dan seterusnya.
Dalam putusan itu, menyatakan tindakan termohon praperadilan dalam hal menetapkan tersangka dan seterusnya tidak sah dan bertentangan dengan hukum, menyatakan surat penangkapan dan seterusnya tidak sah menurut hukum, menghukum atau memerintahkan termohon dan setersunya memgembalikan semua barang pemohon yang disita dan seterusnya.
Dalam putusan juga memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan dan seterusnya, serta memerintahkan termohon untuk memulihkan nama baik pemohon.
Atas putusan tersebut,pemohon beserta penasihat hukumnya dari Antinomi Law Office, yakni Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H., Dahman Sinaga, S.H.,, Andreas D.L.A Situmeang, S.H., Art Tra Gusti, S.H., CLA., dan Neysa Myanda, S.H Â langsung melakukan sujud syukur.
Dalam kesempatan tersebut, Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H selaku salah satu penasihat hukum pemohon menyatakan, putusannya sudah berkeadilan, hakim tunggal sangat memerhatikan betul, tiga unsur pokok putusan yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, bahwa hal pokok dalam putusan ini adalah Rd. Cipta Adkiusumah beserta ahli waris sah memiliki hak atas objek tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) Nomor 358 Bandung dan tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Ir. H. Djuanda Nomor 360 Bandung seluas 3250M2.
“Sehingga tindakan pemohon menempati dan mengamankan objek adalah sah. Ini menjadi pedoman bagi penyidik, bahwa penyidik harus berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kemudian mengenai bukti permulaan yang cukup sebagai dasar ditetapkan seseorang sebagai tersangka tidak melulu mengenai kuantitas (2 alat bukti), tapi secara kualitatif harus diuji, dikorelasikan dengan rumusan pasal dan perbuatan seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana, sementara Pasal 167 KUHP mensyaratkan, rumah/pekarangan harus jelas pemegang haknya, dengan adanya putusan ini sudah jelas bahwa objek tersebut milik Anon Saribanon yang para ahli warisnya diwakili Rd. Cipta Adikusumah,” papar Ucok, Selasa (18/12/2018).
Sedangkan Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H selaku salah satu penasihat hukum M. Ijudin Rahmat mengaku sepakat dengan apa yang diucapkan ahli Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H., ahli hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata F.H. Unikom yang juga digunakan hakim tunggal dalam pertimbangannya Res Judicata Pro veritate Habetur yang artinya setiap putusan hakim harus dianggap benar sampai dengan ada putusan lain yang memutus sebaliknya. Maka memang objek tersebut secara sah milik ahli waris Rd. Adikusumah. ***