SUMEDANG,– Tiga orang preman yang meresahkan terpaksa diamankan aparat Polsek Cimanggung, Polres Sumedang pada Senin (16/9/2019) kemarin.
Ketiganya ditangkap lantaran berencana melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap korban yang merupakan petugas juru parkir.
Ketiga preman tersebut ialah Ob (32) warga Dusun Bunter RT 02/02, Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung Kab. Sumedang yang merupakan residivis kasus curanmor, kemudian Ya alias Ablahu warga Dusun Cikupa, Desa Cileumbu, Kec. Pamulihan Kab. Sumedang dan AG warga Bunter, Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Sumedang yang juga merupakan residivis.
“Ketiganya ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB, di jalan raya Bandung-Garut, By Pass Cicalengka,” terang Kapolsek Cimanggung, Kompol Kuswanto, SH Selasa (17/9/2019).
Kuswanto menerangkan, saat tiga orang juru parkir berada di depan sebuah mini market depan Gerbang Perum SBG, Dusun Cicabe Desa Sindanggalih Kec. Cimanggung wib, tiba-tiba datang tiga pelaku menggunakan mobil jenis sedan yang terdapat logo sebuah LSM.
“Dari mobil itu, keluar pelaku AG dengan mengacungkan senjata tajam jenis clurit lalu mengejar para juru parkir tersebut. Kemudian juru parkir lari ke Mapolsek Cimanggung yang kebetulan dekat dengan lokasi untuk menyelamat diri. Kemudian pelaku dikejar dan berhasil diamankan oleh anggota piket fungsi Polsek Cimanggung di jalan Raya Bandung-Garut By Pass Cicalengka,” terangnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan dua clurit, kemudian masing-masing satu buah samurai, golok, piasu dapur, gergaji besi dan satu unit mobil jenis sedan warna merah.
Kini tersangka dijebloskan ke ruang tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang meresahkan tersebut. (abas)