KOTA BANJAR,- Dinas Pendidikan Kota Banjar, Jawa Barat disinyalir bisnis buku paket secara diam-diam. Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, buku tersebut ialah buku paket untuk siswa PAUD, SD dan SMP.
Usaha sampingan Disdik Kota Banjar ini dijalankan secara kolektif melalui CV tertunjuk, yakni CV Lumpu Mas (LM).
buy amoxicillin online http://alluredentalcare.co.uk/wp-content/themes/twentytwentythree/styles/json/amoxicillin.html no prescription
Perusahaan penyedia jasa ini dikelola pelaksana handal dibidangnya, yakni Gungun.
Hal ini Hal dibenarkan pihak lembaga PAUD, SD dan SMP. “Sekolah tidak memiki kewenangan untuk pengadaan buku paket. Sekolah hanya menjalankan tugas yang diwajibkan oleh disdik. Itu saja,” ucap salah seorang dari pihak sekolah.
Adapun siapa CV yang tertunjuk, pihak sekolah manut-manut saja karena pembelian buku paket tersebut dibayar dengan Biaya Operasional Sekolah (BOS) melalui bendahara sekolah, kepada pihak penyedia jasa CV Lumpur Mas.
“Jual beli buku paket tersebut sudah lama dilakukan. Hingga saat ini pun masih tetap berjalan. Kami juga mengakuinya, terkait pengadaan buku paket memang sesuai kebutuhan siswa juga,” terangnya.
Disamping untuk kepentingan sekolah, kata dia, juga untuk pengakreditasian sekolah, sebab jika saja siswa tidak memiliki buku paket, maka akan sulit pula pengajuan akreditasinya.
Disinggung apakah pihak sekolah tidak keberatan atas intruksi pembelian buku paket tersebut, dimana biayanya mencapai puluhan juta rupiah persatu sekolah?
“Ya kalau jumlah siswanya banyak, mungkin tak masalah. Masalahnya, jika siswa hanya sedikit, sebab besaran bantuan BOS tergantung dari banyaknya siswa,” jelas sumber, belum lama ini.
Ia mencontohkan, jika sekolah per triwulan mendapatkan bantuan BOS Rp20 juta, kalkulasianya Rp10 juta untuk bayar buku paket, dan sisanya untuk operasional sekolah, yang didalamnya ada juga untuk bayar tenaga guru honorer.
Komisaris Lembaga Bantuan Hukum, Aripin Djalalaksi angkat bicara. “Jika dinas pendidikan melakukan bisnis buku, apapun itu judulnya, ya itu tidak boleh terjadi. Dan jika benar dioaksakan, itu sama dengan disdik telah menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010, yang didalamnya menjelaskan tentang pengelolaan dan oenyelenggaraan pendidikan,” katanya.
Dikatakan, hal itu sebagaimana tertera dakam Pasal 181, disebutkan ‘Pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan’. “Nah kan itu sudah jelas aturannya,” ujar dia.
Masih kata Aripin. Jika dinas pendidikan tersebut sebagai pengadaan barang dan nilainya lebih dari Rp200 juta, itu harus ditenderkan, kecuali dalam pengadaan barang tersebut, nilainya kurang dari Rp200 juta, itu boleh melalui penunjukan, dan selebihnya dari pihak penyedia jasa tidak boleh monoton, hanya CV Lumpur Mas saja sebagai penyedia jasanya.
Sejumkah Kepala PAUD berikut para guru juga mengatakan, ketika sekolah pendidikan usia dini mendapatkan bantuan pendidikan dari Pemkot Banjar, besarnya tergantung dari banyaknya siswa.
“Ya, sebesar lebih kurang Tujuh Jutaan Rupiah lebih bantuan tersebut dibelikan untuk buku paket di Toko Lumpur Mas dan itu atas perintah pihak sekolah hanya tinggal membayarnya saja, dan itu terkondisi untuk semua PAUD,” pungkasnya.
Tim