TANAH BUMBU, — Sebanyak 25 pelaku usaha terdiri dari Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima sertifikat produk halal dalam Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
Sertifikat halal diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tanbu Abah HM Zairullah Azhar diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H Ambo Sakka kepada pelaku IKM dan UMKM, bertempat di Kantor Bupati Tanbu, Senin (10/10/2022) lalu.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Tanbu, H. Deny Hariyanto mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui DKUMP2 memfasilitasi pelaku IKM dan UMKM untuk mendapatkan sertifikat produk halal tersebut.
“Dengan sertifikasi halal maka pelaku usaha tidak hanya memenuhi persyaratan kehalalan dan higienitas, tetapi juga dapat meningkatkan image positif tentang penjaminan produk halal,” ujar H. Deny.
Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian di DKUMP2 Tanbu, Nur Rochmah menambahkan, fasilitasi sertifikasi halal merupakan salah satu kegiatan dalam upaya mendukung Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah yang menjadi program Bupati dan Wakil Bupati Tanbu, selain itu produk halal juga merupakan syariat dalam Islam.
“Dengan fasilitasi halal diharapkan produk IKM dan UMKM di Bumi Bersujud dapat lebih luas dalam pemasarannya sampai ke toko-toko modern,” pungkasnya. (Ag)