BANDUNG, — Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Ruang Rapat Papandayan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (10/4/2023). Kunjungan kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Statistik.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik telah berjalan lebih dari 26 tahun. Selama kurun tersebut, ada berbagai dinamika dalam penyelenggaraan statistik, baik di tingkat daerah, kementerian/lembaga, maupun secara nasional. Terlebih, teknologi informasi telah berkembang pesat.
“Pada dasarnya, Provinsi Jawa Barat sangat menyambut baik Rancangan Undang-Undang Statistik ini. Sudah 26 tahun yang lalu, dari kurun 26 tahun itu, pastinya sangat dinamis, apalagi menyangkut perkembangan teknologi informasi,” ucap Setiawan.
Setiawan juga menuturkan, Pemda Provinsi Jabar terus mengembangkan Ekosistem Data Jabar yang mengintegrasikan pengelolaan, keterbukaan, dan kemudahan akses data bagi warga dan pemerintah.
Kemudian, Pemda Provinsi Jabar baru meluncurkan ekosistem digital di antaranya SMART JABAR, Ekosistem E-Office Jabar, Dashboard Jabar, dan Jabar Skytrek.
“Oleh karena itu, kami sangat berharap banyak kalau kita bicara data statistik itu yang dinamis dan itu akan menjadi kebijakan,” ucapnya.
“Yang harus kita pertimbangkan mulai dari kelembagaan sampai dengan SDM ini harus apik, dan kita harus akomodir dalam undang-undang nanti,” imbuhnya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aminurokhman mengatakan, dengan kunjungan kerja ke Pemda Provinsi Jabar, pihaknya banyak mendapatkan masukan yang substantif terkait dengan rumusan Undang-Undang Statistik.
“Saya melihat Pemerintah Provinsi Jabar banyak hal yang sudah jadi _best practice_, yang sudah berdampak positif dalam pemerintahan,” kata Aminurokhman.
Karena itu, kata Aminurokhman, pihaknya sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Pemda Provinsi Jawa Barat terkait dengan semangat Satu Data dan inovasi yang menunjang tata kelola pemerintahan.
“Harapan kita substansi itu bisa terakomodir dalam RUU,” ucapnya. **