BANDUNG,– Proyek pembangunan di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cibiru, Bandung dipersoalkan. Pasalnya, proyek tersebut tidak memasang papan proyek lazimnya dilakukan pihak pekerja.
Hal itu juga yang membuat Forum Jurnalis Cileunyi (FJC) kembali mendatangi kampus UPI di Jl. Pendidikan Nomor 15, Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Rabu (30/8/2023) lalu.
FJC secara resmi mengkonfirmasi pihak pengerja proyek, namun orang yang berkompeten tidak ada dan hanya berhasil meminta keterangan dari sejumlah pekerja.
“Maaf orang yang bertanggungjawab (terhadap proyek, red) sedang tidak ada di tempat,” kata seorang pekerja.
Padahal, sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, dan Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012, bahwa setiap bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan proyek.
Hal tersebut dikatakan, Ketua FJC saat mendatangi langsung proyek tersebut. Menurutnya, papan proyek sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui pembangunan yang sedang dilakukan.
“Keberadaan papan proyek adalah salah satu bentuk keterbukaan agar setiap masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, anggaran, asal usul anggaran, nama kontraktor, dan lainnya,” katanya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pekerjaan proyek negara, papan proyek diharuskan terpampang di lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan undang-undang.
“Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang proyek, patut dicurigai dan diduga bermasalah. Akibat tidak adanya plang nama proyek, masyarakat sulit mengawasi pekerjaan tersebut,” tandasnya. (Abah Maman)