SUMEDANG,– Proyek senilai Rp 16 milyar untuk penataan Alun alun Sumedang yang kini tengah dikerjakan justru menuai persoalan, terlebih tim pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah resmi mencabut tugasnya dalam mengawal Proyek Penataan alun-alun Sumedang itu.
Demikian disampaikan salah satu TP4D yang juga Kasi Intel Kejari Sumedang, Agus Hendrayanto SH. MH., Rabu (30/10/2019).
“Terdapat 3 bidang yang tergabung dalam TP4D Kejari Sumedang, yakni kasi intel, kasi datun dan kasi pidsus. Secara resmi, pada 9 Oktober 2019 lalu, kami telah mencabut Mengawal Pembangunan (Walpam) proyek penataan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, TP4D telah menerima permohonan dari pihak terkait untuk lakukan Walpam terhadap proyek tersebut pada Agustus 2019 lalu. Namun, karena mencuat persoalan terhadap kontraktornya yang diduga telah masuk blacklist atau daftar hitam, maka TP4D mencabut dan menghentikan Walpam.
“Selain itu, terkait persoalan tersebut, jika mengacu pada Perpres RI Nomor 16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan, pada ayat 49 menyebutkan, sanksi daftar hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/penyedia berupa larangan mengikuti pengadaan barang/jasa di seluruh Kementrian/Lembaga/Perangkat daerah dalam jangka waktu tertentu,” jelasnya.
TP4D juga mempunyai tugas dan fungsi mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/preventif dan persuasif, baik di tingkat pusat maupun daerah, sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.
Selain itu, tuturnya, TP4D memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara.
“TP4D dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir. Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara. Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan,” tambahnya.
Ditambahkan, TP4D juga mempunyai wewenang melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum.
“Penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara,” pungkasnya. (bas)