SUMEDANG,– Perkembangan terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang, pada Rabu 7 Mei 2020 masih perlu lebih diwaspadai.
Berdasarkan uji Polymerase Chain Reaction atau Swab terdapat pasien positif sebanyak 5 orang, terdiri dari Kecamatan Sumedang Selatan 1 orang, Jatinangor 3 orang dan Kecamatan Cimanggung 1 orang. Dari total 6 orang pasien terkonfirmasi positif Swab 1 orang diantaranya telah selesai dan sembuh yaitu pasien dari Kecamatan Darmaraja.
Sementara berdasarkan pemeriksaan Rapid Test, dinyatakan reaktif rapid test sebanyak 31 orang yang terdiri dari Kecamatan Conggeang 2 orang, Tanjungsari 1 orang, Cimalaka 1 orang, Ujungjaya 8 orang, Buahdua 7 orang, Pamulihan 1 orang, Wado 1 orang, Surian 5 orang, Cisitu 1 orang, Tomo 1 orang, Cimanggung 1 orang, Sumedang Utara 1 orang dan Tanjungkerta 1 orang
“Jumlah total hasil Rapid Test Reaktif sebanyak 49 orang dan 18 orang sudah dinyatakan selesai dan pulang ke rumah masing-masing. Perlu diketahui dan dipahami bahwa hasil rapid test reaktif belum tentu positif terpapar covid 19, untuk membuktikannya orang yang telah melakukan rapid test dan hasilnya reaktif dilanjutkan dengan Swab,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang sekaligus Kabid Komunikasi, Dadang Sundara melalui siaran persnya, Kamis (7/5/2020).
Dijelaskan, saat ini jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 27, dimana dari total 919 ODP, sebanyak 892 orang dinyatakan telah selesai menjalani masa pemantauan. Orang Dalam Risiko (ODR) sebanyak 3.075 orang, jumlah ini mengalami penurunan sebesar 299 orang dari hari sebelumnya yang berjumlah 3.375 orang dan Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 20 orang.
“Dari jumlah total PDP sebanyak 51 orang, sebanyak 47 orang telah selesai menjalani perawatan dan dinyatakan pulang dan 1 orang meninggal yaitu pasien yang berasal dari Kecamatan Ganeas. Saat ini, jumlah selesai rapid test sebanyak 2.756 orang dan selesai rapid test ulang 85 orang,” tambahnya.
Ia menerangkan, bagi masyarakat yang pulang kampung dan telah berada di Kabupaten Sumedang, diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing untuk jangka waktu 14 hari ke depan. Apabila ada gejala demam, batuk dan sakit tenggorokan serta sesak napas diminta agar segera menghubungi call centre 119 atau menghubungi puskesmas setempat.
Untuk rapid test yang telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 ialah: Rapid test yang telah dilaksanakan oleh RSUD sampai dengan 6 Mei 2020 sebanyak 550 orang dan selesai rapid test ulang 32 orang. Turun sebanyak 299 orang. Turunya jumlah ODR ini tidak terlepas dari pemberlakuan PSBB di Kabupaten Sumedang dan kebijakan larangan mudik dari pemerintah pusat sehingga mampu menekan jumlah pemudik yang datang ke Kabupaten Sumedang, serta telah usainya masa isolasi mandiri 14 hari bagi orang yang pulang kampung.
“Hasil Rapid Test yang dilaksanakan secara massif dari tanggal 28 April 2020 sampai dengan 6 Mei 2020 dilakukan terhadap 1.163 orang dengan hasil sebanyak 1.124 orang negative dan 21 orang reaktif,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Sumedang, imbuh Dadang, dalam rangka mencegah penyebaran covid 19 telah menentukan tempat isolasi sementara bagi orang yang reaktif rapid test, tempat ini dinamakan Wisma Isolasi Simpati yang berlokasi di di Wisma Haji Komplek Islamic Center Kabupaten Sumedang. Wisma Isolasi Simpati ini berkapasitas 29 kamar, ditujukan untuk mengisolasi mereka yang dinyatakan reaktif melalui rapid test sambil menunggu hasil uji Polymerase Chain Reaction (SWAB).
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumedang, kami informasikan bahwa pada hari ini Kamis tanggal 7 Mei 2020 merupakan hari kedua dilaksanakannya PSBB Tahap ke II, yang akan berlangsung selama 14 hari sampai dengan tanggal 19 Mei 2020. Hal ini dilakukan untuk lebih memperketat dan mempersempit penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang dan juga merujuk kepada Keputusan Gubernur Jawa Barat yang menerapkan PSBB di seluruh Wilayah Provinsi Jawa Barat.”
“Kami harapkan masyarakat Kabupaten Sumedang dapat mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan dalam pemberlakuan PSBB di Kabupaten Sumedang, dengan diam di rumah, sebab keberhasilan PSBB sangat tergantung kepada peran serta partisipasi aktif dan kesadaran masyarakat. Memakai masker apabila ke luar rumah, sering mencuci tangan pakai sabun, dan menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat serta mentaati peraturan-peraturan lainnya adalah kunci sukses penyelenggaraan PSBB,” tambahnya.
Dalam rangka penertiban penyelenggaraan PSBB tahap kedua, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Sumedang, mengadakan patroli gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Polisi Militer dan Satpol PP untuk memberikan imbauan, menertibkan dan memberikan sanksi kepada Dinas Istansi atau Lembaga dan warga masyarakat yang melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku selama penyelenggaraan PSBB, serta memperketat pemeriksaan keluar masuk orang di perbatasan kabupaten.
Selain itu Bupati Sumedang bersama forkopimda setiap waktu akan dan selalu melakukan sidak ke lokasi chek point untuk memastikan bahwa standar operasional prosedur di chek point dilaksanakan dengan benar.
“Kepada masyarakat Kabupaten Sumedang yang mempunyai Keluarga di perantauan, diharapkan untuk menyampaikan informasi pelaksanaan PSBB Tahap II di Kabupaten sumedang dengan menganjurkan untuk tidak melaksanakan mudik yang selama ini menjadi kebiasaan di bulan Ramadhan,” tuturnya.
Bagi mereka yang memaksakan diri untuk mudik, Pemerintah Kabupaten Sumedang akan mengkarantina para pemudik selama 14 belas hari di tempat yang telah disediakan yang berdekatan dengan lokasi chek point tempat masuknya pemudik, yaitu SMPN 1 Jatinangor, SMPN 1 Cimanggung, SMPN 1 Tomo, SMPN 2 Wado, SMPN 2 Cibugel, SMPN 2 Jatinunggal, SMPN 1 Surian dan SD Negeri Cibuluh.
Dalam rangka mengendalikan pergerakan kendaraan dan orang, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang membuat pos pengendalian mobilitas penduduk berupa chek point, yang dibagi menjadi 3 kategori yaitu chek point A, sebanyak 26 buah berlokasi di 26 Kecamatan se Kabupaten Sumedang, chek point B sebanyak 7 buah, di Kecamatan Cimalaka, Cimanggung, Darmaraja, Jatinangor, Sumedang Selatan, Sumedang Utara dan Surian, chek point C sebanyak 10 buah, di Kecamatan jatinangor, Cimanggung, Tanjungmedar, Surian, Buahdua, Ujungjaya, Tomo, Jatinunggal, Wado dan Cibugel.
Semua Pos chek point ini ditugaskan untuk mengendalikan dan mengatur pergerakan orang serta mendeteksi kemungkinan orang terpapar covid 19, baik di dalam wilayah Kabupaten Sumedang maupun yang keluar masuk Kabupaten Sumedang.
Kegiatan harian Chek Point pada 7 Mei 2020 sampai dengan pukul 08.30, dilaporkan sebagai berikut:
Chek point A total pelanggaran-kendaraan diberhentikan 63 kendaraan, kendaraan diputar balik 63 kendaraan hinga jumlah pelanggaran 181 pelanggaran.
Chek Point B: Kendaraan diberhentikan 271 kendaraan, kendaraan diputar balik 16 kendaraan hingga jumlah pelanggaran 369 pelanggaran.
Chek Point C: Kendaraan diberhentikan 9.034 kendaraan, Kendaraan diputar balik 803 kendaraan hingga jumlah pelanggaran 454 pelanggaran.
Berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial bagi orang yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Sumedang, saat ini penyaluran bantuan sedang berlangsung dengan dana yang bersumber dari Data Non DTKS yang berjumlah 15.000 kepala keluarga dari sumber anggaran APBD Kabupaten Sumedang, berupa Bantuan langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 500.000 per kepala keluarga yang dibayarkan langsung melalui Bank Sumedang.
Progres sampai dengan tanggal 7 Mei 2020, telah disalurkan sebanyak 14.700 Kepala Keluarga dengan nilai uang sebesar Rp. 7.350.000.000,- atau sebanyak 98 persen dari rencana 15.000 kepala keluarga dengan jumlah bantuan sebesar Rp. 7.500.000.000,
“Perlu ditekankan kembali bahwa dari 8 pintu bantuan yang tersedia, masing masing kepala keluarga hanya akan mendapatkan satu jenis bantuan, baik bantuan yang bersumber dari APBD kabupaten Sumedang dan Pusat, maupun dari Dana Desa, dimana pelaksanaan penyalurannya tidak dilakukan bersamaan. (bn/bs)