TANAH BUMBU, – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan pemanggilan dan verifikasi terhadap PT Arutmin Site Satui.
Hal tersebut dilakukan setelah ada pengumuman dari PDAM Satui pada Sabtu 24 Juni 2023 bahwa PDAM tidak dapat berproduksi karena indikasi air tercemar.
Kepala DLH Tanah Bumbu, Rahmat Prapto Udoyo, mengatakan pada saat kejadian pihaknya sudah menginstruksikan tim DLH untuk segera turun ke lapangan. Namun pada pukul 17.00 Wita di hari yang sama PDAM sudah dapat berproduksi kembali.
“Kami tetap melakukan pemantauan dan penelusuran penyebabnya. Dan pada tanggal 06 Juli kami melakukan pengawasan ke PT Arutmin site Satui dan site Batulaki dengan kontraktornya PT PAMA,” ujar Rahmat, Minggu (16/7).
“Kami menemukan jejak lumpur pada outlet setling pond mereka dan diindikasikan pada saat kejadian PDAM tidak berproduksi tersebut hal ini penyebabnya,” terang Rahmat.
Kembali pada tanggal 12 juli 2023, kata Rahmat, DLH melakukan pemanggilan PT Arutmin site Satui untuk tindaklanjut hal tersebut dan meminta pemaparan mereka perihal setling pond yang diindikasikan jebol.
Dari paparan tersebut, sambung Rahmat, bahwa setling pond tersebut sudah melebihi beban dan tanpa maintenance, sehingga maintenance yang dilakukan satu bulan sekali oleh PT Arutmin tidak memungkinkan lagi.
Karena kelebihan itu juga, ujar Rahmat, akan ada over flow dengan ikutan lumpur dan terlebih lagi wilayah kegiatan PT Arumit pit Jombang tersebut merupakan areal yang dibuka kembali.
“Sehingga areal terganggu yang sudah terbuka tersebut menyebabkan runoff dengan material sedimen lumpur terbawa ke area menuju Sungai Satui,” terangnya.
Mempertanyakan tindaklanjut dan sanksi yang diberikan ke PT Arutmin akibat kegiatan tersebut, Rahmat menuturkan akan memberikan sanksi administrasi kepada PT Arutmin beserta peringatan kepada kontraktor PT PAMA sebagai pemegang IUPJP.
“Walaupun saat ini kewenangan sanksi adalah kewenangan kementerian, tetapi kalau kondisi mendesak boleh dilakukan oleh kabupaten,” tutur Rahmat.
Sebagai penegasan bagaimana sanksi administrasi tersebut, Rahmat menyebut akan meminta PT Arutmin menghentikan kegiatan berikut dengan kontraktornya PT PAMA. Yang mana seharusnya mereka melakukan penambangan berkaidah good mining practice sambil melakukan kajian berupa kaji ulang atas beban lingkungan akibat pembukaan kembali area tersebut.
“Kami juga akan menyurati gakum Kementerian KLHK serta meminta pendapat dari direktorat PDLUK terkait untuk addendum AMDAL PT Arutmin karena ada besaran beban sedimentasi dan perubahan setling pond,” tukas Rahmat.
Sementara itu, pihak PT Arutmin Site Satui, melalui Eksternal, Akhyar, saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya belum memberikan jawaban tersebut.