SUMEDANG,– Adanya permasalahan proyek PT BA di kawasan Industri Dwipapuri atau lebih di kenal dengan Djarum Super terus bergejolak. Pihak Desa Sawahdadap yang merasa dikhianati soal pasokan material untuk fisik bangunan pun terus mendesak dan meminta kejelasan dari PT BA.
Lantas, mantan Sekretaris Desa (Desa) Sawahdadap, Didin Wahyudin ST menjelaskan tata tertib yang berjalan di kawasan Dwipuri Abadi.
Dijelaskan Didin, bahwa perusahaan yang telah memperoleh Izin Investasi atau Izin Prinsip Penanaman Modal atau Pendaftaran Penanaman Modal beserta paket izin atau dokumen dan register permohonan penerbitan perizinan dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau PTSP di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi atau PTSP di DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dengan lokasi proyek di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam, diperbolehkan untuk melaksanakan langsung kegiatan konstruksi sepanjang memenuhi Tata Tertib Kawasan Industri.
“Kewenangan ada di kawasan , apa PT Budi Agung (BA) sudah memenuhi tata tertib?” ucap Didin setengah bertanya.
Selanjutnya, kata Didin, PT mengundang kades, pelaksana proyek , membahas akan dilaksanakan kegiatan proyek oleh PT.
Bahkan dirinya masih ingat, kalau tata tertib itu ada sejak lama dengan bunyi setiap ada giat proyek antara lain 1. pemdes, 2. Kawasan Dwipapuri, 3. pelaksana proyek , berkumpul di kantor kawasan dan menyepakati beberapa poin, di antaranya material yang bisa disuplai oleh masyarakat (2) tenaga kerja (3) dan keamanan.
“Itu beberapa ketentuan yang memang sudah berjlan dengan baik. Tetapi kenapa baru-baru ini muncul persoal soal siapa yang mensuplai material,” tuturnya. (bas)