SUMEDANG,– Pihak PT. Daya Cipta Langga memenuhi panggilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Jumat (21/7/2023).
PT. Daya Cipta Langga sendiri merupakan pengembang Perumahan Pasanggrahan Hills. Di kantor Satpol PP Sumedang, Direktur Utama (Dirut) PT. Daya Cipta Langga, Sri Ramdaniawati membeberkan soal proses perizinan serta adanya aktivitas alat berat di lokasi lahan yang akan dijadikan perumahan.
“Kami sudah dua kali melakukan sosialisasi dengan masyarakat di sekitar lokasi yang akan dibangun Perumahan Pasanggrahan Hills. Dalam sosialisasi itu, kami memberitahukan akan membangun 40 unit perumahan untuk hunian dan 5 ruko. Salah satu roko nantinya akan kami hibahkan ke pihak kelurahan,” jelas Sri, di kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang.
Sementara terkait perizinan, Sri mengaku telah mengajukan permohonan untuk persetujuan bangunan gedung (PBG). Ia pun mengaku bisa membuktikannya dengan resi dari proses permohonannya.
“Sementara untuk zona dataran tanah apakah bisa dipergunakan atau tidak, itu sudah keluar dari dinas terkait. Intinya pertemuan hari ini untuk membereskan proses perizinan. Izin dari masyarakat kita sudah ada walau pun memang ada masyarakat yang merasa keberatan, tapi hanya seseorang yang mempunyai kepentingan pribadi. Yang pasti, saya ingin datang ke Sumedang sebagai investor atau tamu yang baik dan bisa bekerjasama dengan tuan rumah,” ungkap dia.
Sedangkan menyoal aktivitas alat berat di lokasi yang akan dijadikan perumahan, Sri menyebut hal itu dilakukan karena masyarakat sekitar khawatir banjir.
“Kalau alasan diberhentikan karena proses perizinan, itu karena sedang berproses. Aktivitas yang berjalan yaitu sedang ada penataan lahan karena masyarakat sekitar khawatir banjir. Setelah pertemuan ini, kita diberi waktu satu minggu untuk membuat penampungan air, supaya tidak berdampak ke lingkungan sekitar,” katanya.
Disinggung terkait izin yang berbatasan dengan jalan nasional, Sri mengaku tentunya akan menaatinya, terlebih menurutnya hal itu tidak terlalu berat, yaitu hanya rambu-rambu.
“Kami juga memastikan tidak akan menganggu lalu lintas jalan. Dan kami juga pastikan bila kendaraan yang mengangkut material taat hukum, memiliki surat-surat lengkap,” tandasnya.
Bentuk Pelayanan
Di tempat sama, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal mengatakan, pemanggilan terhadao pengembangan Perumahan Pasanggrahan Hills dan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait ini merupakan bentuk pelayanan pemerintah daerah terhadap para pelaku usaha di Kabupaten Sumedang.
“Ini salah satu bentuk pelayanan dari kami terhadap adanya rencana pembangunan Perumahan Pasanggrahan Hills. Pada pertemuan ini, selain pihak pengembang, kami juga menghadirkan beberapa OPD teknis agar memberikan informasi dan saran mengenai apa yang menjadi persyaratan perizinan yang harus dipenuhi pengembang,” beber Rizzal.
Ia mengatakan, terkait proses penataan lahan, telah disepakati bersama OPD teknis untuk menghentikan sementara hingga perizinan resminya terbit. Selain itu, soal kegiatan di lapangan juga telah disepakati untuk penataan Pil Banjir.
“Karena kadung sudah dilaksanakan dan untuk antisipasi atau mitigasi bencana longsor dan banjir, walaupun ini masih musim kemarau, tetap diantisipasi untuk pembuatan Pil Banjir, saluran air dan penampungan,” ujar dia. (Abas)