KARAWANG – Penyelidik Unit IV Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar bersama Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kab. Karawang melakukan pemeriksaan terkait pembuangan air limbah dari bak IPAL tanpa melalui standar operasional prosedur (SOP) yang benar oleh PT. Surya Tekstil (ST).
Perusahaan berdomisili di Jl. Raya Kosambi-Curug, Dusun Kebon Kacang Rt. 01/05, Desa Cimahi, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang itu bergerak dibidang penyempurnaan tekstil. Pemeriksaan disaksikan pihak PT. ST yaitu DH selaku HRD dan Ak selaku Operator IPAL PT. ST.
Dari hasil penyelidikan sementara, perusahaan membuang air limbah menggunakan selang dimasukan ke dalam bak IPAL, kemudian disedot menggunakan sebuah alat yang dinamai alcon. Selanjutnya dibuang melalui saluran menuju Kali Kunci dan berujung ke Sungai Citarum.
Polisi pun mengambil sampel limbah cair dari outlet dan saluran drainase atau bypass sebanyak 700 ml. Selain itu, diamankan sebagai barang berupa satu unit Alkon Multipro Expert, sejumlah selang kurang, satu kantong plastik PAC, polimer, tawas, kaporit 90 dan kapur.
“Akibat pelanggaran tersebut, pengelola PT. ST sebagaimana Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dikenakan Pasal 98 dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar,” jelas Kapolda Jabar, Irjen Pol. Agung Budi Maryoto, di Mapolda Jabar, Kamis (1/2/2018).
Selain itu, pihak perusahaan juga dijerat Pasal 100 dengan pidana penjara tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
“Pihak perusahaan juga dikenai Pasal 103 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dengan ancaman pidana penjara satu hingga tiga tahun serta denda Rp1 sampai Rp3 miliar dan Pasal 104 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp3 miliar,” pungkas Agung.
Reporter: Suyadi