SUMEDANG,– Sebanyak 12 Kepala Keluarga (KK) di Dusun Citatah, RT 01, RW 1, Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang meminta kejelasan status kepemilikan tanah yang telah ditempatinya sejak puluhan tahun. Pasalnya, tanah yang mereka tempati saat berstatus tanah negara (TN) yang dikelola IPDN, dalam hal ini Kemendagri.
Tanah seluas 3,5 Hektare tersebut sudah ditempati warga sebelum ada kampus IPDN. Yang pada akhirnya, mereka tak bisa membuat surat surat kepemilikan tanah dan hak hak sebagai warga negara Indonesia.
Pemangku adat setempat, Uju (72) didampingi ketua RT 01 Dusun Citatah Desa Cibeusi Jatinangor, Deni Lesmana mengatakan, ada 12 KK dengan jumlah jiwa 40 orang. Jumlah bangunan disitu tetap ada 12 rumah dengan kondisi semi permanen.
Tidak adanya status hukum yang sah, menyebabkan mereka terpenjara dalam kubangan tanah negara. Padahal, secara UU Agraria barang siapa yang telah menduduki lahan selama 30 tahun tanpa ada yang menggugat, maka secara hukum bisa masuk tanah redis.
“Dulu kampung ini masuk RW 11, karena habis tergerus tol jadi dialihkan ke RW 01. Sekarang secara administratif masuk ke RT 01 RW 01 Desa Cibeusi, digabungkan dengan RT 01, karena sudah tidak memiliki RW karena tergerus Tol Cisumdawu. Saat ini juga, akses jalan warga ke pusat kantor kecamatan, pasar, dan sekolah harus muter jauh ke pinggir jalan Tol keluar ke arah Kiarapayung,” ungkapnya.
Mereka berharap status kepemilikan tanah karena ini berdiri di tanah IPDN, dikabulkan. Minimal mereka bisa membangun rumah yang layak dan sarana serta prasarana yang memadai.
“Warga di Lingkungan Babakan Citatah tanahnya itu masih dikuasai IPDN, jadi kami mengajukan gimana caranya tanah ini akan jadi hak milik warga, supaya warga itu terakui secara yuridis. Baik itu buat bayar PBB dan pokoknya diakui sama negara,” katanya.
Uju mengatakan, berdasarkan cerita nenek moyang dari kakek buyut, kampung ini sudah berdiri kurang lebih 100 tahun. Awalnya ini tanah milik pengusaha perkebunan warga Belanda Baron Baud, warga di sini bermata pencaharian sebagai kuli di perkebunan Baron Baud. Karena ada nasionalisasi tanah milik penjajah dikuasai negara, sehingga ketika ada IPDN tahun 1956 mulai ada pengalihan kekuasaan oleh IPDN.
“Warga sini mata pencaharian itu petani pangan memanfaatkan tanah garapan, kalau yang muda-muda aktivitasnya ada yang kuli bangunan, berjualan di kota dan lain-lainnya. Yang sekolah harus keluar kabupaten yakni ke Dusun Warukut Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi. Jalannya ke sawah dan berjalan kaki menelusuri sungai,” bebernya.
Disebut terisolir, kata Uju, karena terpotong aksesnya oleh Tol Cisumdawu. Beruntung, oleh Tol Satker tol Cisumdawu dibangun akses jalan masuk kendaraan roda empat meskipun tidak ada warga yang memiliki kendaraan.
“Permintaan kedua, tolong jalan itu disertai drainasenya, karena kalau hujan air dari Tol masuk ke pemukiman penduduk yang lokasinya berada di bawah tol,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Sumedang dari Partai Golkar Asep Kurnia mengatakan pihaknya telah menyerap aspirasi warga Dusun Babakan Citatah Desa Cibeusi.
Pihaknya dengan anggota DPRD lain di dapil 5 akan mengupayakan agar pihak IPDN memberikan keleluasaan pemberian hak atas tanah yang warga tempati selama puluhan tahun. Sebab, selama ini warga tidak mendapatkan hak haknya sebagai warga karena belum memiliki sertifikat tanah.
“Contoh semisal rutilahu, bantuan infrastruktur desa, kan gak bisa karena tanahnya milik negara. Nah, kalau ada kepastian hukum kepemilikan tanah jelas warga bisa membangun, bukan karena tidak mampu rumah alakadarnya, tapi karena amanah mereka menjaga intruksi dari IPDN untuk tidak membangun rumah permanen dan membangun jalan, mereka sudah laksanakan. Bahkan, mereka menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak menebang pohon besar dan membangun bangunan permanen,” ungkapnya.
Akur didampingi Kades Cibeusi H. Jajang akan mengundang pihak IPDN, desa, kecamatan untuk duduk bersama membicarakan masalah itu. Minimal, tanah seluas 3.5 Ha itu menjadi tanah carik desa agar bisa dimanfaatkan masyarakat dan dibantu bantuan dana desa.
“Secepatnya kami tindak lanjuti ini, mudah mudahan ada kabar baik dari yang punya lahan. Minimal warga disini tentram, nyaman, dan sejahtera kedepannya,” paparnya.
Sementara itu, Kades Cibeusi, H. Jajang berusaha akan membantu warganya yang tidak memiliki hak kepemilikan tanah ini. Meskipun tidak terbantu dana desa, namun pihak desa selalu memberikan sembako atau bantuan alakadarnya yang bisa dirasakan warga sekitar. (abas)