TANAH BUMBU, — Sebanyak 10 orang bukan pasangan suami isteri (pasutri) terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Bumbu (Satpol PP Tanbu), Selasa (08/11/2022) malam.
“Dalam rangka penegakkan Perda No. 21 tahun 2017 tentang Prostitusi dan Perda No. 9 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat, Satpol PP Tanbu mengamankan sebanyak lima pasangan bukan suami isteri di kamar hotel dan di sebuah warung,” ujar Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang.
Adapun giat penegakan Perda yang dilakukan Satpol PP Tanbu dimulai pukul 11.00 Wita yang mengamankan satu pasangan bukan suami isteri disebuah warung kopi, dan diduga melakukan praktek prostitusi, dan selanjutnya dilakukan interogasi oleh petugas Satpol PP.
Usai dari warung kopi, petugas kemudian bergerak menuju sebuah hotel. Tepat pukul 12.45 sampai dengan 14.07 Wita petugas melakukan pemeriksaan tamu di hotel tersebut. Hasilnya ditemukan delapan orang bukan suami isteri dari empat kamar yang dirazia petugas.
buy propecia online https://gaetzpharmacy.com/propecia.html no prescription
“Pasangan bukan suami isteri yang terjaring razia dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Tanbu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta diambil sampel darah oleh petugas Komisi Penanggulangan Aids (KPAi) Kabupaten Tanah Bumbu.
Giat penegakan perda tersebut menurunkan personil terdiri dari Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Tanbu, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan (Kasi Binwas) Satpol PP Tanbu, Kasi Penyidikan, serta 11 personil PPUD, dan 1 personil Trantibum. (Ag)