JAKARTA,- Debat panjang sesama anak bangsa Indonesia mengenai putusan uji materi terhadap pembatasan usia 40 tahun sebagai syarat mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden diakhiri Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini Senin (16/10/2023).
MK menyatakan ketentuan mengenai pembatasan usia minimum 40 tahun tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Salah satu kelompok anak bangsa yang menunggu putusan hari ini adalah dari Para Advokat dari LBH Bara JP.
Saat ditanya mengenai pendapatnya tentang putusan MK bernomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023,55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92 PUU-XXI/2023 dan 105/ PUU-XXI/2023 tersebut, Sekjen LBH Bara JP, Roynal Pasaribu, A. Jd., SE., SH., MH, menyatakan sangat terkejut.
“Saya sangat terkejut dengan putusan MK yang sangat ‘ugal-ugalan’, karena awalnya sangat yakin gugatan-gugatan tersebut tidak akan dikabulkan karena Ketua MK yang juga menjadi Ketua Majelis Perkara, Dr. Anwar Usman sempat menyatakan pendapatnya,” kata Roynal.
Ia menyebutkan, Ketua Majelis Perkara memberikan pandangan terkonfirmasi sama dengan hasil putusan hari ini.
“Jadi, sama atau identik dengan isi penyampaian orasi Anwar Usman saat memberikan orasi dalam sebuah acara kuliah umum di sebuah kampus di Semarang tersebut. Sebab hal tersebut melanggar ketentuan prinsip ketidakbersihan yang diatur dalam aturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” ujarnya.
Ia melanjutkan, aturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tersebut bernomor 09/PMK/2006, tentang pemberlakuan deklarasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang menyatakan hakim konstitusi dilarang memberikan komentar terbuka atas perkara yang akan, sedang diperiksa, atau sudah diputus, baik oleh hakim yang bersangkutan atau hakim konstitusi
lain, kecuali dalam hal-hal tertentu dan hanya dimaksudkan
untuk memperjelas putusan.
“Oleh karena itu LBH Bara JP akan melaporkan tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman ini ke Dewan Kehormatan Hakim MK,” ujar Roynal. ***