CIREBON KOTA,- Polres Cirebon Kota (Ciko), Polda Jawa Barat kembali menorehkan prestasi. Sebab, jajaran unit Reskrim Polres Ciko, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Pengungkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Deni Sunjaya, SH bersama Tim Sus Polres Cirebon Kota (Team Resmob & Unit Intelkam Polres Cirebon Kota) dibawah pimpinan Kanit Intelkam IPDA Shindi Alghifari, dan Kanit I Reskrim IPDA Wahyu Hidayat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/ 169 /III/2020/JBR/RES CRB KOTA, tanggal 3 Maret 2020.
Tersangka ditangkap pada Senin 02 Maret 2020 sekira Jam 23.00 Wib di kediamannya.
Tim Reskrim menyebutkan, keberhasilan Satreskrim Polres Cirebon Kota tidak lepas dari petunjuk dan arahan dari Kapolres Cirebon Kota dalam teknik dan taktik pada proses penyelidikan sampai dengan penangkapannya.
Sementara Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya dan Kasubag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja menyampaikan, pengungkapan bermula dari Laporan Polisi Nomor :LP/B/ 169 /III/2020/JBR/RES CRB KOTA, tanggal 3 Maret 2020 pelapor atas nama Oleh Solehudin Bin Naim (19 tahun), warga Dusun Manis RT 003 RW 001 Desa Cikubangsari, Kec. Kramatmulya Kab. Kuningan, yang melaporkan bahwa, pada Kamis 27 Februari 2020 sekira jam 02.00 WIB di depan SD Pelandakan Jl. Kalitanjung Kel. Karyamulya Kec. Kesambi Kota Cirebon telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara menodongkan celurit kemudian mengalungkannya ke leher korban. Selanjutnya para pelaku mengambil barang milik korban berupa satu unit HP merk Vivo Y53 Warna Gold.
“Dengan adanya laporan polisi tersebut, saya sudah perintahkan kepada kasat reskrim untuk segera menindaklanjuti dan menangkap para pelakunya. Pada Senin 02 Maret 2020 sekira jam 23.00 Wib, tim Sus Polres Cirebon Kota telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana curas sesuai laporan polisi tersebut,” jelas Kapolres.
Dari Penyelidikan, katanya, diketahui identitas pelaku dan keberadaan para pelaku, hingga akhirnya tim melalukan penangkapan.
Adapun para tersangka yang dicokok ialah FP alias Acil (19 tahun), dan AA alias Oman (20 tahun) yang merupakan warga Bumi Arum Sari, Desa Cirebon Girang, Kec. Talun Kab. Cirebon serta IF (15 tahun), warga Kampung Suradinaya Utara, Kelurahan Pekiringan, Kec. Kesambi Kota Cirebon.
“Barang bukti yang kami amankan satu buah celurit dengan gagang kayu milik FP als Acil dan satu buah celurit tanpa gagang milik IF. Para tersangka melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun,” pungkasnya. [One-to]