SORONG,– Penjabat Wali Kota Sorong, Dr. Bernhard E. Rondonuwu, S.Sos., M.Si., mendengarkan pandangan umum yang disampaikan oleh lima fraksi DPRD Kota Sorong, yaitu Fraksi Golongan Karya, Fraksi Demokrat, Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia, dan Fraksi Amanat Kesejahteraan Bangsa, pada Rapat Pleno XIX Paripurna XIII yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRK Sorong, Jumat (13/9).
Fraksi Golkar mengapresiasi Pj. Wali Kota Sorong atas penjelasannya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sorong, serta kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan pandangan umum.
Fraksi Golkar menyoroti empat poin penting, termasuk perlunya penyesuaian anggaran untuk sektor prioritas, seperti kesehatan dan pendidikan, serta mendukung program yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi ini juga berharap adanya tindak lanjut terhadap status pegawai honorer dan penyediaan ruang sidang mediasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait ketenagakerjaan.
Fraksi Demokrat memberikan pandangan bahwa perubahan APBD 2024 telah menunjukkan peningkatan pendapatan dari transfer pemerintah pusat dan antar daerah, meskipun pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan retribusi mengalami penurunan.
Fraksi ini menekankan pentingnya alokasi anggaran untuk program-program prioritas seperti penanggulangan banjir, kebersihan, ketertiban, keamanan, dan pemberdayaan masyarakat untuk menanggulangi stunting, kemiskinan ekstrem, inflasi, dan peningkatan sumber daya manusia.
Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan mendukung rancangan perubahan APBD 2024, dengan catatan bahwa penerimaan pendapatan perlu disesuaikan berdasarkan realisasi semester pertama 2024 untuk mengurangi deviasi anggaran.
Fraksi ini menyetujui pembahasan lebih lanjut terkait materi Raperda APBD tahun 2024.
Sementara itu, Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia (GPI) meminta perhatian terhadap penetapan standar harga satuan barang, jasa, dan bahan bangunan sebelum penyusunan perubahan anggaran.
Fraksi ini juga menekankan pentingnya penggunaan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) untuk mengantisipasi keadaan darurat, pemulihan ekonomi, dan penanganan bencana yang tak terduga. (Abas)