BANDUNG, — Pimpinan dan anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan, Bagian Hukum dan Tim Penyusun Naskah Akademik, membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, di Ruang Rapat Komisi C Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa, (21/5/2024).
Rapat Kerja dipimpin oleh Ketua Pansus 4, H. Riantono, S.T., M.Si., serta diikuti oleh Wakil Ketua Pansus 4, Sandi Muharam, S.E., dan para anggota, yakni H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I.; Drs. Riana; drg. Susi Sulastri, dan Rendiana Awangga.
Ketua Pansus 4, Riantono menjelaskan, perkembangan seluruh rangkaian pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan telah selesai dilaksanakan.
Selanjutnya, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan akan dilakukan penyempurnaan melalui tahapan pembahasan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD), sebelum difinalisasi di Provinsi Jawa Barat.
“Hari ini, kami melakukan lanjutan pembahasan terkait Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, dan alhamdulillah bahwa seluruh rangkaian telah selesai, tinggal beberapa tahapan penyempurnaan saja yang akan dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus 4, Sandi Muharam menuturkan, setelah selesainya seluruh rangkaian pembahasan Raperda terkait Penyelenggaraan Perhubungan ini, maka realisasi penerapan Raperda di lapangan diharapkan dapat dilaksanakan secara maksimal.
“Nantinya, penerapan Raperda ini, harus betul-betul dilaksanakan secara optimal di lapangan. Sehingga diharapkan bisa menjadi solusi dari salah satu masalah Kota Bandung, yakni kemacetan,” katanya.**