SUMEDANG,– Sebanyak 100 orang Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mengikuti sosialisasi dengan tema “Pengawasan dan Penguatan Pemahaman Pemilu” yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jabar, di Gedung Balairung Rudini IPDN Kampus Jatinangor, Selasa (6/2/2024).
Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jabar, Nuryamah menjelaskan, selain sosialisasi pengawasan dan pemahaman Pemilu, juga ditambahkan pada Praja ini substansi pada tahapan Pemilu 2024.
“Pada prinsipnya berdasarkan Surat Perintah Bawaslu RI yang nomor 1/27 tahun 2023, disebutkan bahwa langkah pencegahan dalam melakukan pengawasan ini yang didahulukan yaitu pencegahan,” kata Nuryaman.
Menurutnya, pencegahan ini didahulukan dan selalu dibarengi dengan langkah penanganan pelanggaran ataupun penindakan.
“Konteksnya sosialisasi ini masih dalam bentuk jenis kegiatan pencegahan yang sudah kita lakukan. Semasa tahapan Bawaslu sudah melaksanakan sebanyak 1912 kegiatan, berarti ditambah dengan ini sudah bertambah lagi,” katanya.
Ia menambahkan, Bawaslu Goes To Campus ini langkah pencegahan Bawaslu dalam bentuk sosialisasi dan juga kerjasama dengan kampus. Karena sosialisasi dinilainya memberikan dampak positif dan outputnya bisa dilihat bisa dirasakan.
“Hasilnya bisa dilihat dari penanganan pelanggaran khususnya pada pelaporan dan juga pada temuan ini memang agak sedikit berkurang walaupun memang patokannya bukan lebih bagus pencegahan, sehingga penanganan pelanggaran ini menurun bukan seperti itu indikatornya. Tetapi paling tidak pemahaman masyarakat misalkan pemahaman peserta pemilu, pemahaman pemerintah khususnya pada konteks netralitas ASN misalkan ini semakin tinggi. Sehingga ya itu tadi menekan terjadinya pelanggaran di lapangan khususnya pada netralitas ASN patut ditingkatkan,” paparnya.
Nuryaman mengatakan, khusus untuk di IPDN, karena mayoritas ASN sehingga konteksnya adalah mengajak para Praja ini untuk menjadi pengawas partisipatif, paham terlebih dahulu apa saja yang menjadi aturan di pemilu yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Kita berikan pemahaman terlebih dahulu karena mereka ini sebagai pengawas partisipatif yang tentu juga nanti sebagai objek juga ketika memang turun di lapangan ataupun di daerahnya masing-masing,” jelasnya.
Kedua, katanya, selain daripada memberikan pemahaman pengawasan sebagai pengawas partisipatif, mereka juga ditekankan utamanya netralitas ASN-nya, yang memang biasanya kalau untuk masuk pada tahapan pemilu yang sekarang sudah keluar PKPU nomor 2 tahun 2024.
“Biasanya pelanggaran netralitas ASN itu meningkat sekali. Walaupun memang di Pemilu 2024 hari ini tekanan ataupun banyaknya pelanggaran netralitas tidak terlalu banyak dibanding 2019 yang lalu,” katanya.
Ia menjelaskan, bawaslu sendiri sudah menginventarisir beberapa pelanggaran selama proses kampanye sesuai dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 di pasal 270 relatif semuanya ada.
“Misalnya Bawaslu menemukan adanya pengrusakan APK, keterlibatan Kades juga ada keterlibatan ASN. Juga ada laporan dan dugaannya keterlibatan komisaris dalam menyuplai dana kampanye money politik,” ungkapnya.
“Jadi sebenarnya yang trend di 2024 ini ada tetapi landai, tidak terlalu mendominasi. Pelanggaran netralitas ASN sampai dengan 27 Januari kemarin kita menerima sekitar 9 kasus. Kasus itu diantaranya 4 yang lagi berproses yang lainnya sudah selesai. Nah yang lainnya seperti APK dan pelanggaran administratif lainnya. Akan tetapi memang sekali lagi jumlahnya tidak terlalu tinggi seperti di tahun-tahun 2019,” katanya.
Di tempat sama, Wakil Rektor III IPDN bidang kemahasiswaan, Yudi Rusfiana mengapresiasi sosialisasi yang digelar Bawaslu ini. Sebab, secara tidak langsung mereka mendapatkan materi dari orang yang ahli dibidangnya. Sehingga dalam prosesnya para Praja mampu membedakan mana pelanggaran Pemilu, mana pencegahan, dan mana pengawas partisipatif.
“Semuanya ada 100 orang praja yang ikut. Sebenarnya kalau butuh 1000 pun kita siap. Namun, dari Bawaslu nya meminta 100 orang ya kita siapkan. Kami berharap dengan sosialisasi ini bisa menambah wawasan bagi Praja IPDN dan bisa menciptakan Pemilu yang aman, jujur, adil, dan berintegritas,” katanya. (bn/bs)