BANDUNG – Di tengah ramainya pemberitaan tentang penganiyaan terhadap tokoh ulama, kesempatan tersebut dimanfaatkan Yuyu Ruhyana (56), Marbot Mesjid Besar Al-Istiqomah, Jln Kaum Tengah Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.
Dengan alasan karena gaji kecil, tersangka merekayasa adegan penyiksaan terhadap dirinya oleh orang tak dikenal, dan membuat laporan polisi.
Pada pukul 11.45 wib Kapolres Garut dan timsus Ditkrimum Polda Jabar tiba di lokasi kejadian dan langsung menggelar kegiatan Pra Rekonstruksi di TKP. Adapun hasilnya adalah tidak ditemukan adanya luka sedikit pun pada tubuh sebagaimana pengakauan Yuyu yang dibacok lima orang.
“Polsek Pameungpeuk melakukan patroli ke TKP dan tidak ditemukan adanya orang di sekitar mesjid atau suara dari dalam mesjid. Selanjutnya tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut,” terang Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Kamis (1/03/18).
Menurut pengakuan tersangka, tambah Agung, perstiwa tersebut merupakan rekayasa sendiri. “Motifnya tersangka terhimpit masalah ekonomi. Di mana tersangka selaku marbot tidak ada yang memperhatikan. Dia meminta diperhatikan dari segi ekonomi karena hanya mendapat penghasilan Rp.125 ribu per bulan,” ungkap Jenderal bintang dua itu.
Sedangkan motif lain atau aktor intelektualnya, tambah Agung, masih didalami penyidik.
Sebagai barang bukti polisi rekayasa kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa buah baju koko warna putih dengan di bagian belakang terdapat bekas robekan di bagian tangan sebelah kiri, sebuah kopiah warna putih terdapat bekas robekan dari kiri tembus kekanan, satu sorban warna merah dan putih, satu gunting rumput, satu pasang mukena warna cokelat dan kuning, satu kursi kayu dengan busa warna biru dan satu buah mic.
Kapolda menghimbau agar masyarakat semakin pandai dan bijak dalam menanggapi pemeberitaan di medsos. Jika mendapat berita yang benar, silahkan lapor ke pemerintah setempat, baninsa atau babinkamtibmas. “Namun sebaliknya, jika pemberitaan itu tidak benar, jangan malah ikut share pemberitaan tersebut, karena itu bisa dikenakan pidana,” jelasnya.
Sementara dalam perkara ini, tersangka melanggar tindak pidana membuat keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 Ayat (1) dan (3) KUHp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Yadi S