SUMEDANG,– Polres Sumedang menggelar pers conference pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Sumedang, Rabu (19/4/2023).
Pada kegiatan tersebut, Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan menerangkan bahwa Polres Sumedang berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu AC alias Kipli (20) warga Blok Bakum Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, dan AH alias Bulus (33) warga Blok Aminah, Desa Dukuh Jeruk Kecamatan, Karangampel Kabupaten Indramayu.
Kepada wartawan, Indra Setiawan mengatakan, kedua pelaku ini merupakan residivis dan pernah dipenjara dengan kasus yang sama. Lalu kedua pelaku diamankan atas adanya 3 laporan kejadian curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumedang Utara, Sumedang.
“Pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari adanya tiga laporan kejadian curanmor yaitu pada Rabu 21 Desember 2022 di wilayah Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara, Kamis 16 Februari 2023 di wilayah Desa Margamukti Kecamatan Sumedang Utara dan pada Senin 06 Februari 2023 di wilayah Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara,” terang AKBP Indra.
“Dalam menjalankan aksinya kedua tersangka ini bertindak sebagai pemetik, yang selalu membawa alat kunci palsu dan sajam, kedua tersangka melakukan pencurian dengan cara membuka penutup kunci menggunakan besi kuningan lalu merusak kunci kontak motor dengan kunci leter T,” tambahnya.
Dari kedua tersangka, Kepolisian mengamankan barang bukti enam unit sapeda motor, yang mana dua unit sepeda motor milik tersangka dan empat unit sepeda motor milik korban. Selain itu diamankan juga barang bukti lainnya.
Kapolres Sumedang juga menginformasikan apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa melakukan pengecekan ke Satuan Reskrim Polres Sumedang, dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraannya.
“Untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun,” jelasnya. (Abas)