SUMEDANG,- Seorang residvis kambuhan dalam kasus narkoba, YR warga Dusun Cijambe Kulon, Kelurahan Pasir Endah, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung tak berkutik saat diringkus aparat kepolisian.
RY ditangkap setelah tertangkap basah akan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Raya Bandung-Garut, tepatnya depan PT Kahatex 1, Dusun Warung Cina, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Rabu (6/1).
Dari tangan pelaku, Sat Narkoba Polres Sumedang berhasil mengamankan sabu seberat 2,23 gram yang dibungkus palstik klip warna bening dan dimasukan ke dalam kemasan rokok.
“Dari penangkapan dan dilakukan penggeledahan terdapat barang bukti berupa 1 (satu) paket Sabu diduga Narkotika jenis Sabu yang dimasukan kedalam pelastik klip bening yang dibalut dengan lakban warna merah. Kemudian dimasukan kedalam bekas bungkus rokok gudang garam warna merah, dan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokok merk magnum filter warna hitam serta 1 (satu) buah cangklong kaca yang disimpan didalam saku kanan depan jaket warna hitam,” kata Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.
Pelaku, lanjut Dedi, merupakan residivis Narkoba yang sudah beberapa kali masuk penjara. Diduga pelaku akan mengedarkan Narkoba di wilayah Bandung dan Sumedang.
“Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tandasnya. (Abas)