CIREBON,– Salah satu residivis dalam kasus tindak pidana pencurian berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Dukunpuntang, baru-baru ini.
Tersangka menjakankan aksinya pada Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 01.00 Wib. Ia mencuri sebuah laptop merek Toshiba tipe Satelit C 40 A warna hitam, 1 tas ransel warna cokelat dan uang tunai sebesar Rp 1.500.000, di salah satu rumah milik Firman Maulana (21), Blok I,RT 01/01 Desa Cikalahang, Kecamatan, Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Dalam aksinya, pelaku mencongkel atau melepaskan kayu lis dari kusen jendela kamar korban, kemudian masuk ke kamar korban dan mengambil 1 barang-barang milik korban.
Kanit Reskrim Polsek Dukunpuntang, Aiptu Sadiya menyebutkan, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 6.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dukupuntang untuk penyelidikan lebih lanjut.
buy clomiphene online https://rxxbuynoprescriptiononline.com/dir/clomiphene.html no prescription
“Pada Kamis 03 September 2020 sekitar jam 15.00 wib, unit Reskrim Polsek Dukupuntang mengamankan satu orang yang diketahui bernama AM (22) residivis. Kecurigaan berawal dari salah satu warga Desa Cikalahang, bahwa AM sedang berada di gubuk milik Yoyo. Kemudian Ketua RW, Kusnan menghubungi Piket Reskrim, sehingga anggota reskrim langsung mendatangi lokasi tersebut,” jelasnya.
Setelah berada di lokasi, Aipda Hadi Fauzi mengenal AM sebagai residivis kasus pencurian dan sedang dicurigai sebagai pelaku pencurian di wilayah hukum Polsek Dukupuntang.
“AM beserta 1 buah tas ransel di bawa ke Polsek Dukupuntang untuk diamankan,” jelasnya.
Setelah di ruang Unit Reskrim dilakukan interogasi terhadap AM dan memeriksa isi dari 1 buah tas ransel yang berisi pakaian miliknya berikut 1 buah laptop dan satu buah golok yang diakui miliknya.
“Dikarenakan pernah ada pencurian laptop di rumah Firman Maulana, Blok 1 RT. 01/01 Ds. Cikalahang Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon pada hari Minggu 23/08/2020 diketahui sekitar jam 01.00 Wib sehingga Firman Maulana dihubungi agar datang ke Polsek Dukupuntang untuk croscek.
Sementara itu Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi melalui Kapolsek Dukupuntang Iptu Afandi diteruskan Kanit Reskrim Aiptu Sadiah mengatakan, setelah laptop tersebut dicek dan dilihat oleh Firman Maulana bahwa benar laptop merek Toshiba tipe Satelit C 40 A warna Hitam adalah barang miliknya yang hilang dengan ciri-ciri tertentu.
“Pelaku AM mengakui laptop tersebut dapat mencuri di Cikalahang. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan ” ungkapnya. (One-to)