CIREBON,– Pernikahan adalah suatu hal yang sangat sakral, kedua belah insan yang berbeda dijadikan satu untuk mengarungi sebuah mahligai rumah tangga yang sakinah mawadah warohmah, itu tujuan untama atau impian semua keluarga, akan tetapi berbeda nasib yang dialami wanita yang berinisial NN (38), rumah tangga hancur berantakan lantaran pihak ketiga, yang lebih parahnya lagi harta yang diberikan langsung dari ayahnya sampai saat ini masih dikuasai mantan suami.
Kondisi itulah yang dialami oleh NN seorang warga Kampung Karang Anyar, Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
buy bactroban online https://paigehathaway.com/wp-content/themes/seotheme/inc/widgets/php/bactroban.html no prescription
Kendati NN sudah resmi bercerai dengan suaminya Adi I, namun sejumlah aset yang diperoleh NN dari warisan keluarga masih dikuasai mantan suaminya. NN sendiri resmi bercerai dengan Adi I pada 24 Mei 2019 dengan Akta Cerai bernomor 2866/AC/2019/PA.Sbr yang dikeluarkan oleh Panitera Pengadilan Agama Sumber, Kabupaten Cirebon.
“Ya, memang benar sejumlah aset yang merupakan warisan keluarga saya seperti mobil, rumah dan lain-lainmasih dikuasai mantan suami saya,” katanya saat ditemui wartawan Patroli
Padahal sambung dia, mantan suaminya merupakan dokter yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Rumah Sakit Sentot, Patrol, Kabupaten Indramayu. Untuk itu, dia berharap agar mantan suaminya punya itikad baik mengembalikan harta keluarga yang diperoleh NN dari warisan kedua orang tuanya. Namun, jika tidak ada niat baik, maka NN pun tidak akan segan-segan untuk melaporkan mantan suaminya ke pihak yang berwajib.
One-to