KAB. BANDUNG,– Ribuan orang dikabarkan mengalami kerugian diduga akibat tertipu oleh CV. Par di Desa Parung Serab, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Tak ayal, para korban melalui ketua kelompoknya menuntut Rach, selaku owner CV Par untuk mengembalikan uang mereka.
Salah seorang korban mengatakan, ketua kelompok berjumlah kurang lebih 40. Mereka tengah menuntut agar pihak CV mengembalikan dana para korban yang mencapai hingga Rp3 miliar.
“Para korban menangis, sedih dan prihatin karena telah tertipu CV Par. Bahkan ada juga korban yang rumah tangganya hancur akibat kejadian ini. maka dari itu kami menuntut pihak CV mengembalikan uang kami,” ujar salah seorang korban, Selasa (2/4/2024).
Atas dugaan penipuan ini, pihak Desa Parung Serab sempat mengumpulkan para korban untuk bermusyarwarah, meski tidak ada hasil keputusan.
Korban juga mengaku sudah mengadukan masalah ini ke pihak Polresta Bandung, namun hingga kini belum ada tanggapan.
“Kami memohon kepada pihak yang berkompeten, khususnya penegak keadilan agar membantu kami. Jangan sampai memakan korban lagi, karena sebelumnya juga sudah ada dua korban yang meninggal dunia,” harapnya.
Ia menjelaskan, awal kejadian ketika pihak CV menawarkan paket yang biasa diambil ketika menjelang lebaran.
“Untuk nonimalnya berpariasi, tergantung peketnya. Rata-rata, korban dirugikan hingga sekitar Rp150-Rp200 juta,” katanya.
Hal tersebut dibenarkan salah satu korban berinsial SR dan Em selaku Ketua Kelompok.
“Benar kami telah tertipu dengan paket yang disodorkan pihak CV. Kami memohon agar uang kami dikembalikan. Saya sebagai ketua kelompok bahkan sampai diancam dilaporkan ke polisi oleh anggota,” kata Em. (Abah Abadi)