Bandung,-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilarang untuk pulang kampung alias mudik pada lebaran tahun ini.
Para ASN boleh saja pulang kampung ketika memang memiliki urusan yang sangat penting, itupun harus mendapat persetujuan tertulis dari atasannya.
“ASN yang tidak boleh mudik, kalau ada kegiatan yang betul-betul tidak terhindar harus ada izin tertulis dari atasan,” ungkap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Didampingi Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Dofiri dan Pangdam III/ Siliwangi usai menggelar rapat koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah di Mapolda Jabar, Kamis (8/4/2021).
Ridwan memperingatkan bagi para ASN yang terlanjur mudik, jika mereka sudah datang di kampung dan diketahui oleh aparat setempat, maka mereka harus ‘dikurung’ alias dikarantina selama lima hari.
“Mereka yang keburu datang ke kampung, istilahnya tidak terdeteksi, harus di karantina selama lima hari,” tegas Ridwan.
“Untuk itu sudah saya titipkan kepala desa, kelurahan, babinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, untuk memastikan persiapan mengkarantina mereka-mereka yang keburu lolos,” ia melanjutkan.
Ridwan menegaskan, pelarangan itu dapat dipatuhi. Dengan begitu, harapannya akan menekan kasus penularan Covid-19. Pelarangan itu bukan tanpa alasan, katanya, kenaikan kasus selalu terjadi usai libur panjang.
“Untuk mudik simulasi juga sudah di lakukan, titik penyekatan.
buy elavil online https://myhst.com/wp-content/themes/twentytwentythree/assets/fonts/inter/elavil.html no prescription
Teknologi untuk pengetesan Covid-19 juga sudah kita siapkan, berbeda dengan tahun lalu yang hanya ada rapid antibodi, kita sekarang punya rapid antigen, Gnose juga, sehingga dengan harga terjangkau pengetesan bisa lebih massa,” jelas RK
“Titik pariwisata juga tetap dibatasi tidak menjadi pelarian, orang tidak mudik tapi berwisata,” tandasnya. Yadi