SUMEDANG,– Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Sumedang Rita Mariana mengingatkan pentingnya program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja sektor informal.
Hal tersebut dikatakan Rita dalam kegiatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan (K3) Nasional dan dalam rangka Hari Jadi Rumah Sakit Keselamatan Kerja Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang diinisiasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Senin (4/3/2024).
“Perlindungan jaminan sosial ini sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja, namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri termasuk pekerja perwakilan masyarakat di sekitar lingkungan RSKK, civitas hospital RSUD Kesehatan Kerja provinsi Jawa Barat,” kata Rita.
Menurutnya, kolaborasi yang baik antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan informasi dan edukasi kepada para tenaga kerja informal pada berbagai bidang dan lintas sektor serta civitas hospitalia RSUD Kesehatan Kerja Provinsi Jawa Barat agar semua pelaku dapat terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan demikian dapat meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan dari risiko-risiko sosial ekonomi yang akan terjadi, seperti terjadinya risiko yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja atau kematian,” tambahnya.
Rita menyebutkan, perlindungan kecelakaan kerja melindungi peserta dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat dari rumah, berada di tempat kerja sampai dengan kembali ke rumah.
Sementara itu, apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48x dari upah yang dilaporkan dan apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan total santunan senilai Rp42 juta.
“Dengan hanya iuran sebesar Rp16.800/ bulan, apabila mengalami risiko kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan akan dijamin oleh BPJAMSOSTEK sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis,” ungkap Rita.
Berdasarkan data sepanjang tahun 2023, telah tercatat terjadi 60.858 kasus kecelakaan kerja. Sehingga pentingnya keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) harus menjadi perhatian khusus semua pelaku usaha untuk menekan angka kecelakaan kerja.
“Maka tak heran jika peringatan Bulan K3 Nasional menjadi kegiatan yang tak sekadar rutin, namun momentum mengingatkan semua pihak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan,” katanya.
Kemudian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), serta peraturan pelaksanaannya seharusnya sudah diterapkan dengan benar sehingga kasus kecelakaan kerja dapat ditekan seminimal mungkin.
Peringatan Bulan K3 Nasional tahun 2024 mengusung tema ‘Budayakan K3, Sehat dan Selamat Dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha’. Tujuannya tak lain adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan norma K3 serta menjamin terlaksananya pekerjaan layak yang berbudaya K3 guna mendukung keberlangsungan usaha.
“Lebih lanjut dikatakannya, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami risiko saat bekerja, tidak hanya diberikan pada pekerja penerima upah tetapi juga pada pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal,” tandasnya. (Abas)