CIANJUR, patrolicyber.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, RK Dadan Surya Negara, menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam mengembangkan potensi wisata desa. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata, yang berlangsung di Wisma Sinar Kasih, Pacet, Kabupaten Cianjur, Sabtu (19/10/2024).
RK Dadan menjelaskan bahwa Perda tersebut dirancang untuk mendorong setiap desa di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Cianjur, agar lebih aktif dalam menggali potensi wisata lokal. Menurutnya, sosialisasi Perda harus dilakukan secara rutin agar masyarakat dan pemerintah desa memahami manfaat serta peluang yang bisa dikembangkan melalui potensi wisata di wilayah mereka.
“Kabupaten Cianjur memiliki potensi wisata yang luar biasa, baik dari segi alam, budaya, hingga kreasi buatan manusia. Tinggal bagaimana kita mengemas dan mengembangkannya,” ujar Dadan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat, terutama kepala desa, sangat dibutuhkan dalam mengidentifikasi dan mengembangkan potensi wisata lokal. “Jika desa-desa bisa mengelola wisata dengan baik, ini akan menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) yang sangat signifikan,” tambahnya.
Kabupaten Cianjur dikenal memiliki keanekaragaman wisata, mulai dari keindahan alam pegunungan, kekayaan budaya, hingga potensi hasil karya kreatif masyarakat. Dadan juga menyebutkan beberapa sungai dan lokasi lainnya yang bisa dikembangkan menjadi destinasi wisata desa.
“Dengan adanya Perda ini, kami berharap desa-desa di Kabupaten Cianjur semakin tergerak untuk memaksimalkan potensi wisata yang ada, sehingga bisa memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat,” pungkasnya.**