BANDUNG, — Demi menjaga dan mengamankan kekayaan negara didaratan maupun diperairan dari pengrusakan, atau dijualbelikan oleh orang yang tidak bertanggungjawab tanpa memiliki ijin resmi dari intansi terkait, Polisi terus melakukan pengawasan.
Alhasil dari pengawasan dan pengembangan kasus dari pengawasan Sabtu, 17 Maret 2018. Petugas Unit II Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar yang dipimpin oleh P.S Kanit II AKP Hndrawan Nugraha, SiK bersama dengan 5 anggota lainnya telah melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap sebuah rumah yang berlokasi di Kp. Kertajadi RT. 04 RW. 01 D5. Kertajadi Kec. Cidaun Kab. Cianjur.

“Total yang sekarang jumlahnya 17000 ekor terdiri dari jenis pasir dan mutiara, dan nilainya sekitar Rp.2,9 miliar,” tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol. Samudi, Sik, MH kepada wartawan di Mapolda Jabar Senin (19/03/18).
Lebih lanjut dikatakan Samudi, ini merupakan kerjasama yang baik antara Polda Jabar dengan Dinas Karantina Provinsi Jawa Barat untuk mengawasi dan mengontrol, melakukan penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang masih melakukan pengepulan bibit lobster illegal tersebut.
“Terbukti Petugas Unit 11 Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar menemukan kegiatan pengepuian benur (baby lobster) yang diduga dilakukan oleh Sdr. Ruhyat Als. Bogel Bin Endi Sukandi (Alm). Ditemukan barang bukti Benur berjumlah kurang lebih 15.000 ekor terdiri dari 2 jenis, yaitu jenis mutiara dan pasir,” jelas Samudi.
“Dalam aksinya pelaku membeli benur dari nelayan yang berada di sekitar wilayah Cidaun, Kab. Cianjur dengan harga Rp. 12.000,-/ekor untuk jenis pasir dan Rp. 40.000,s/d Rp. 45.000,-/ekor untuk jenis mutiara,” tegasnya.
Selanjutnya Benur yang sudah dikemas dalam plastik kemudian dijual kepada Doni dengan cara diantar menggunakan sebuah kendaraan roda empat ke Cisarua Bogor, dengan harga jual Rp. 13.000,-/ekor untuk jenis pasir dan Rp. 51.000,s/d Rp. 54.000,-/ekor untuk jenis mutiara.
“Pelaku mengakui bahwa kegiatan usaha yang dilakukan berupa jual beli Benur sudah benjalan sekitar 3 bulan, dimana sebelumnya kegiatan tersebut dilakukan di hutan cagar alam di daerah Pelabuhan Jayanti, Kec. Cidaun Kab. Cianjur dan baru berpindah ke sebuah rumah yang beralamat di Kp. Kertajadi RT. 04 RW. 01 D5. Kertajadi Kec. Cidaun Kabupaten Cianjur sejak hari Kamis, 15 Maret 2018.
Sementara Dalam melaksanakan kegiatan pengepulan benur tersebut, pelaku tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Polisi juga berhasil mengamankan beberpa barang bukti seperti 39 kantong plastik berisikan benur masing-masing ±400 ekor/kantong plastik; 1 unit mesin sirkulasi air merek Resun tipe LP-100; 1 unit mesin Water Chiller (pendingin air, red) merek Resun tipe CL650m; 1 buah tabung oksigen ukuran sedang; 2 buah tabung oksigen ukuran kecil; 1 buah kunci inggris; 10 buah saringan plastik kecil; 1 buah saringan plastik besar; 1 bundel kantong plastik pembungkus warna bening.
Sementara itu dalam perkara ini, “Pelaku di jerat dwngan pasal UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,” punkasnya.
Yadi S.