CILACAP,- Aparat Kepolisian Cilacap menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat produksi minuman keras (miras). Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita puluhan liter minuman keras siap edar dan bahan pembuat miras oplosan. Penggerebekan dilakukan saat polisk melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), Selasa 17 April 2018.
Kontibutor/wartawan patrolicyber.com wilayah Cilacap, Karweni dan Kristia melaporkan, rumah tersebut milik WRD (53), warga Desa Sindangsari, Kec. Majenang, Kab. Cilacap.
Adapum barang bukti yang diamankan polisi, diantaranya alkohol murni dan pemanis buatan yang dicampur dengan rum atau aroma pengharum.
Kapolsek Majenang AKP Tri Suryo Irianto yang turut terlibat dalam operasi mengatakan, pelaku mengaku telah menjual miras oplosan dengan nama gingseng yang dibuat dari air putih dicampuran dengan alkohol murni, karamel atau pasta kue, pewarna makanan dan pemanis buatan serta aroma menthol.
“Minuman keras oplosan tersebut dikemas dalam plastik ukuran 1 liter dan dijual Rp.20 ribu perliternya” kata kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 137 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 196 jo pasal 98 (2) (3) UU RI nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan bahwa operasi terhadap peredaran miras akan terus dilaksanakan untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa akibat menenggak minuman keras.
Operasi terhadap minuman keras akan terus dilakukan diseluruh wilayah Polres Cilacap secara terus menerus dengan skala luas. Oleh karenanya kontribusi masyarakat dalam ikut memberantas peredaran miras baik memberikan informasi ataupun tidak membeli miras sangat dibutuhkan.
“Kami akan terus lakukan operasi terutama miras ilegal atau oplosan baik pada penjual jamu, warung, tempat hiburan atau rumah yang diduga menjual atau memproduksi minuman keras agar tidak menimbulkan korban jiwa,” pungkas kapolres.
Kristia-Karweni