JAKARTA,- Saat buka puasa di bulan Ramadhan, rumah makan atau restoran di DKI Jakarta boleh beroperasi, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan usai melaksanakan shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).
buy amoxil online https://anxiety-gone.com/wp-content/themes/tribe/inc/tgm/languages/po/amoxil.html no prescription
“Boleh buka, tapi prinsipnya adalah 50 persen di dalam kegiatan apapun. Apakah makan pagi, makan malam, makan sore, apakah disebut iftar, apakah disebut buka, apakah disebut sahur, tetap harus menerapkan prokes,” tegas Gubernur Anies.
Anies menyebutkan, penerapan protokol kesehatan Covid-19 sangat penting sebagai langkah mencegah penularan Covid-19.
“Saat makan, dipastikan masker akan dibuka dan jelas ini mempunyai potensi penularan Covid-19. Kegiatan makan malam ataupun kegiatan buka puasa, sama-sama membuka masker, sama-sama harus melakukan aktivitas yang punya potensi penularan,” tandas Anies. (bn)