BANDUNG, — DPRD Kota Bandung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penandatanganan keputusan dan persetujuan bersama dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu, (20/7/2022).
Rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dihadiri langsung Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas sumbangsih pemikiran dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021.
“Semua ini adalah bagian upaya kita bersinergi untuk menuju perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang lebih baik di masa yang akan datang,” kata Yana.
Yana berharap, kerja sama yang sudah terjalin baik antara eksekutif dan legislatif bisa terus ditingkatkan untuk mewujudkan good goverment di Kota Bandung.
“Kami berharap komunikasi, koordinasi dan kerja sama antara eksekutif dan legislatif senantiasa terjalin erat dan terus meningkat pada masa-masa yang akan datang,” katanya.
Terhadap rekomendasi Badan Anggaran DPRD, Yana mengatakan Pemkot Bandung akan senantiasa berupaya menindaklanjutinya sesuai rekomendasi berlandaskan koridor yuridis, objektivitas, urgensi, efektivitas dan efisiensi.**