BANDUNG, patrolicyber.com – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan penggelapan dana Rp 100 miliar yang menyeret nama MT sebagai terdakwa. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis (30/1/2025), saksi Devi Meilani dari PT BIG membeberkan bahwa dana tersebut telah dicairkan dan dialihkan ke beberapa rekening.
Dana awalnya ditransfer oleh Sinar Rannerindo ke rekening MT, lalu digantikan dengan cek atas nama MT. Cek tersebut kemudian diterima dan dicairkan oleh The Siauw Thjiu. Selain masuk ke rekening The Siauw Thjiu, uang tersebut juga mengalir ke rekening Tjindriawaty Halim, Budiman Halim, dan PT Jaya Mulia Raya. Bahkan, jumlah yang dicairkan oleh The Siauw Thjiu disebut melebihi nominal transfer awal, dengan selisih sekitar Rp 1 miliar.
“Faktanya, uang itu sudah berpindah dan dicairkan,” ujar Devi dalam keterangannya di depan majelis hakim.
Penasihat hukum terdakwa, Edward Gultom, menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, nilai transaksi sejak 2015 hingga 2021 mencapai Rp 1,3 triliun, dengan adanya kelebihan dana yang ditarik sebesar Rp 36 miliar.
“Jika dana sudah dicairkan dan dibayarkan, maka unsur pasal 372 dan 378 gugur. Ini akan menjadi bagian dari pembelaan kami dalam pledoi,” kata Edward.
Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan menghadirkan saksi tambahan untuk memperjelas aliran dana dalam kasus ini.**