CIREBON,- Berdasarkan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi yang tidak dilengkapi dengan ijin edar, atas tersangka M. PRA sebelumnya, kini giliran BA alias Bayu, warga Blok Sinten RT 01/007, Desa Plumbon, Kecamatan Plumbon, Kab.Cirebon yang ditangkap aparat kepolisia.
Dari tangan Bayu yang ditangkap di kediamannya, polisi mengamankan 55 butir Pil Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp595 ribu dan satu buah HP berserta simcardnya.
“Benar, pada Rabu 3 Juli 2019 sekira pukul 13.30 WIB, BA diamankan di kediamannya di Blok Sinten, Desa Plumbon. Ia ditangkap sehubungan dengan kedapatan memiliki, menguasai, menyimpan serta menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis obat atau pil kepada orang lain yang tidak mempunyai ijin edar serta kewenangannya,” kata Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, Kamis (11/7/2019).
Menurutnya, penangkapan terhadap BA dilakukan berdasarkan keterangan dari tersangka M. PRA yang sudah tertangkap terlebih dahulu.
“Berdasarkan keterangan tersangka M. PRA, bahwa barang tersebut didapat dari membeli atau mendapatkan barang sediaan farmasi jenis obat atau pil Trihexyphenidyl darinya sebanyak tiga box/30 Lempeng dari terduga BA,” terangnya.
Diakui oleh terduga, tambah kapolres, bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang akan ia jual atau edarkan kepada orang lain.
“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Cirebon. Akibat perbuatnnya, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” tandasnya.
One-To