SUMEDANG,- Ribuan buruh yang akan berunjuk rasa dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) dilepas Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan, Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo, Dandim 0609 Cimahi Letkol Arh Teguh Waluyo serta Dandim 0610 Letkol Arh Novianto Firmansyah.
Selain melepas buruh, para kapolres dan dandim ini juga melakukan pengawalan terhadap aksi ribuan buruh yang bergerak menuju Gedung Sate Provinsi Jawa Barat. Buruh mulai dilepas dan dikawal di titik kumpul, jalan raya Bandung-Garut KM 2 tepatnya di Bunderan Permata Hijau, Rabu (1/5/2019).
“Massa ini merupakan buruh dari Kabupaten Sumedang dan Bandung. Mereka berasal dari berbagai organisasi serikat buruh. Sebelum berangkat ke Gedung Sate, saya bersama Kapolres Sumedang, Dandim 0610 dan Dandim 0609 melakukan pemotongan tumpeng, selanjutnya diberikan kepada perwakilan buruh,” kata Kapolres Bandung AKBP Indra.
Pihaknya juga mengimbau para buruh yang akan memperingati May Day agar menyampaikan aspirasinya secara tertib, mengedepankan keaman dan menjaga kondusifitas selama melakukan aksi.
Dari informasi yang dihimpun, sejumlah organisasi serikat buruh yang akan menuju Gedung Sate Jawa Barat itu diantaranya, Konfederasi Serikat Buruh (KSN) dengan massa sebanyak 300 orang, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) membawa masa sekitar 300 orang, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) 200 orang dan Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) mengerahkan masa sebanyak 100 orang.
Dalam melakukan aksinya buruh dilengkapi dengan berbagai alat peraga pendukung, seperti mobil komando, pengeras suara, bendera organisasi serta spanduk yang bertuliskan sejumlah tuntutan para buruh.
Dari informasi salah satu buruh peserta unjuk rasa, mereka yang bergerak akan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil. Diantara tuntutannya yaitu yakni, meminta gubernur menerbitkan Perda Proses Penetapan Upah Minimum Standar Kerja (UMSK) Provinsi Jabar dan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 54 tahun 2018.
Burug juga meminta Gubernur Jabar agar segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengawasan ketenaga kerjaan Provinsi Jabar.
Sedangkan dari hasil penelusuran PatroliCyber dari berbagai sumber, tuntutan nasional pada peringatan may day tahun ini, diantaranya buruh menginginkan pemerintah pusat mencabut Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018, terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Lalu, menuntut pemerintah pusat agar mencabut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan menolak Revisi UU nomor 13 tahun 2003.
Selain itu, buruh menuntut Pemerintah Pusat agar menolak Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 51 tahun 2018 dan meminta segera perbaiki BPJS, dan menuntut pemerintah pusat agar menurunkan harga sembako, tarif dasar listrik (TDL), BBM, gas serta pajak.
Abas