BANDUNG,- Melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19, maka masyarakat kembali dilarang mudik tahun ini, seperti tahun 2020 lalu.
Dikonfirmasi wartawan, Kanit Turjawali Polresta Bandung AKP Kiki Hartaki menyebutkan, dua pekan sebelum dan setelah masa peniadaan mudik atau 22 April hingga 5 Mei dan 18 sampai 24 Mei 2021 akan dilakukan penyekatan di sejumlah titik.
“Di wilayah hukum Polresta Bandung, tenda penyekat yang didirikan di wilayah Cileunyi saat ini sedang dipersiapkan. Tenda penyekatan itu untuk sementara kita ganti untuk persiapan melaksanakan penyekatan antisipasi mulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei,” terang Kiki di Pos Polantas Cileunyi, Senin (26/4).
Saat ini, pihaknya juga tengah melakukan penyekatan pra mudik sesuai dengan aturan.
“Kita tetap melaksanakan penyekatan pra mudik, dengan di titik yang sama, yaitu Cileunyi,” sambung dia.
Lebih jauh Kiki menerangkan jika didapati adanya pemudik, maka akan diputar balikan (putar arah).
“Selain dilakukan penyekatan saat pra mudik, untuk pasca mudik pun penyekatan akan tetap dilakukan, mulai dari 18 Mei sampai tanggal 27 Mei,” tandas Kiki. (Abas)