CIREBON,-– Seiring dengan perkembangan dinamika kehidupan dan juga kemajuan jaman, merubah paradigma serta perilaku manusia. Demikian pula dengan peredaran narkoba, serta diantaranya penyalahgunaan obat-obatan sediaan faramasi tanpa ijin edar.
Menyikapi hal tersebut, jajaran Sat Narkoba hampir setiap hari melaksanakan kegiatan berupa lidik, guna mendeteksi adanya jual beli atau transaksi narkoba dan sejenisnya.
Saat ini jajaran sat narkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU Muhammad Ilham, berhasil mengungkap perkara penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Sabtu (29/5/2021) sekira jam 00.30 Wib dini hari.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, melalui Kasat Narkoba Polres Ciko membenarkan bahwa jajaran Sat Narkoba sudah mengamankan seorang tersangka inisial MM bin NK (19 tahun) warga Desa Palimanan, Kecamatan Palimanan Timur, Kabupaten Cirebon.
“Saya mengapresiasi apa yang menjadi upaya serta semangat jajaran sat narkoba dan keberhasilan dalam mengungkap saat ini. Semoga Kota Cirebon aman dan masyarakat tenang,” tegasnya.
“Polisi juga manusia biasa serta warga negara Indonesia, yang membedakan dengan warga lainnya adalah kewenangannya serta memiliki tugas mulia, yaitu menciptakan situasi yang kondusif serta keamanan dan kenyamanan masyarakat. Sehingga dalam perjalanannnya polisi juga memiliki keterbatasan jaringan informasi,” tuturnya.
“Di sinilah, saya selaku Kapolres Cirebon Kota mengimbau seluruh warga masyarakat yang cinta negara ini dan sepakat membasmi peredaran narkoba. Saya ajak untuk membantu memberikan informasi kepada kami. Melalui jaringan komunikasi yang ada melalaui akun medsos Polres Cirebon Kota maupun sat narkoba sendiri atau bisa langsung datang dan melaporkan ke mako Polres Ciko,” tuntasnya.
Berdasarkan informasi, lokasi penangkapan dibawah kendali KBO Sat Narkoba IPDA Rudiana di Jl. Kapten Samadikun Gg. Empang, Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon, dengam barang bukti 2.800 butir pil jenis tramadol dan 1 buah HP warna hitam.
Saat ini tersangka dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Ciko dan atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 197 jo 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Pur)