SUMEDANG,- MR (31) terpaksa diamankan aparat Satuan Narkoba Polres Sumedang karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Sumedang, AKB Eko Prasetyo menjelaskan, pada Senin 28 September 2020, sekira pukul 15.30 Wib, di halaman parkir minimarket depan sebuah apartement di Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Awal mula kejadian pada saat penyelidikan di lapangan berdasarkan informasi dan data yang sudah dikumpulkan, kemudian seseorang yang dicurigai berinisial MR dibuntuti dan dilakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan badan serta pakaian,” jelas Eko, Selasa (29/9/2020).
Kemudian, sambungnya, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastik klip bening yang disimpan di saku celana bagian depan.
“Petugas kemudian melakukan introgasi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Narkoba Polres Sumedang,” jelasnya. (abas)