CIREBON KOTA,- Konten di sebuah medos mengenai ajakan untuk berkelahi atau tawuran antara kelompok/tim Tepak, Sik Asik, Sultan melawan tinm JF (Jagasatru Famz) di jalan petratean Kota Cirebon, menjadi modal Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) menggagalkan aksi itu.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, saat menggelas konferensi pers, di Mapolres Ciko, Jumat (25/6) Pukul 13.30 WIB.
“Setelah kelompok itu menentukan lokasi melalui adminnya masing-masing, kemudian kelompok Sultan menghubungi kelompok Tepak dan Sik Asik. Mereka kumpul di Kalitanjung,” jelas Imron.
Selanjutnya tiga kelompok yang sudah berkumpul ini berangkat menuju ke lokasi tawuran/perkelahian di jalan Petratean guna berkelahi dengan kelompok Jagasatru Famz yang sudah menunggu.
“Dalam insiden tersebut terdapat korban inisial AB alias (16), pelajar asal Kp. Pesantren RT 03/02, Kel. Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon,” kata Imron.
Petugas kepolisian yang mengetahui tawuran tersebut langsung menuju lokasi dan menggagalkan tawuran serta menangkap par pelaku berikut barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil disita di antaranya clurit, samurai, dan parang atau golok, satu buah tongkat kayu, satu potongan bambu, 3 HP, dan dua unit sepeda motor,” jelas pria asli Pasuruan Jatim ini.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan dari kelompok tersebut sebanyak 20 orang, yaitu KB, EMS, R, I, MH, I, MA, F, AF, AA, MR, AY, RRP, ITA, DM, BK, AS, DMD, dan AR.
“Para tersangka ditahan berdasarkan LP/B/391/VI/2021/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JABAR, tanggal 22 Juni 2021. Para tersangka dijerat dengan pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat 1 paling lama 10 tahun penjara dan Pasal 170 KUHP paling lama 5,6 tahun,” tandasnya. (Pur)